Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha, menyatakan bahwa inkubator wirausaha adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan wirausaha.
Baca juga: Kemenaker Ajak 3 Lembaga Internasional Kembangkan SDM Ketenagakerjaan |
"Saya meminta BLK Komunitas sebagai inkubator wirausaha menuju lembaga pelatihan yang kredibel, profesional, dan mandiri yang menjadi harapan kita bersama," kata Menaker, saat membuka Rapat Koordinasi Inkubasi kewirausahaan bagi BLK Komunitas di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 13 Mei 2024.
Dalam mewujudkan program tersebut, Kemenaker tidak hanya bersinergi dan berkolaborasi di internal kementerian, tetapi juga dengan banyak pihak, mulai dari dunia usaha hingga akademisi.
.jpeg)
(Foto:Dok.Kemenaker)
"Jadi kolaborasi yang kami lakukan tidak hanya internal, tetapi juga melibatkan pihak luar. Hal ini untuk memastikan agar hasil dan manfaat yang diperoleh dari program inkubator wirausaha dan juga program BLK Komunitas bisa maksimal," ucapnya.
Baca juga: May Day 2024, Menaker Ajak Pekerja/Buruh Tatap Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan |
Menaker berharap dengan adanya program inkubator wirausaha, dan juga melalui seleksi inkubator yang dilakukan, BLK Komunitas bisa semakin mendukung perekonomian rakyat dengan mengembangkan kewirausahaan.
"Dengan begitu, BLK Komunitas akan ikut berperan dalam menekan angka pengangguran," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News