Tapi sayangnya, masih banyak pekerja di Indonesia yang belum benar-benar memahami atau justru tak diberikan hak-hak normatif mereka di tempat kerja.
Padahal, beberapa hak buruh sudah diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah. Mulai dari jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga uang lembur, semua itu bukanlah "bonus" dari perusahaan. Itu adalah hak dasar yang wajib diberikan.
Baca juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Inilah 10 Hak dan 3 Kewajiban Karyawan yang Wajib Kamu Tahu |
Merangkum berbagai sumber, yuk kita bahas satu per satu hak normatif buruh yang sering dilupakan atau diabaikan oleh perusahaan, meskipun sebenarnya sudah ada payung hukumnya!
1. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tak peduli status kontraknya. Itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJSJika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya, mereka bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian pelayanan publik tertentu.
2. Tunjangan Hari Raya (THR)
THR adalah hak pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, dan wajib dibayar maksimal H-7 sebelum hari raya keagamaan. Dasar hukumnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.Besaran THR bagi pekerja tetap adalah sebesar satu bulan gaji, sedangkan untuk pekerja kontrak dihitung secara proporsional.
3. Uang lembur
Bekerja di luar jam kerja normal? Kamu berhak atas uang lembur, dan jumlahnya tidak boleh sewenang-wenang. Payung hukum terkait uang lembur ada di Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan KerjaUpah lembur dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap, dengan besaran berbeda tergantung jumlah jam lembur dan apakah dilakukan di hari kerja atau hari libur.
Baca juga: Ini Bedanya Gaji Buruh Indonesia dan Negara Tetangga, Bikin Kaget! |
4. Cuti tahunan dan cuti khusus
Mengacu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja, setelah bekerja selama 12 bulan terus-menerus. Selain itu, pekerja juga berhak atas cuti khusus, seperti cuti menikah, istri melahirkan, atau anggota keluarga meninggal.5. Upah sesuai UMK/UMP
Pekerja berhak menerima upah paling sedikit sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Perusahaan tidak boleh membayar pekerja di bawah standar tersebut. Jika iya, itu termasuk pelanggaran hukum.
Jangan takut memperjuangkan hakmu. Hak buruh bukan sesuatu yang harus diminta dengan rasa sungkan. Itu adalah hak dasar yang dijamin undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News