Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, di mana penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menuturkan untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun.
Tarif Listrik PLN November 2025
Mengacu pada laman resmi PT PLN (Persero), berikut rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi periode 3–9 November 2025:1.Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWhR-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
2. Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWhP-1/TR (Kantor Pemerintah 6.600–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
450 VA: Rp 415 per kWh900 VA (bersubsidi): Rp 605 per kWh
900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan keputusan ini, masyarakat dapat bernapas lega karena tidak ada kenaikan tarif listrik hingga akhir 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan biaya energi tetap terjangkau di tengah fluktuasi ekonomi global.
Tarif listrik PLN pada pekan 3–9 November 2025 tetap stabil baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga per kWh hingga triwulan IV 2025 berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id