Kabar ini tentu jadi angin segar di tengah kekhawatiran masyarakat akan potensi kenaikan harga energi menjelang akhir tahun.
Tarif tak naik demi Jaga daya beli
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, keputusan mempertahankan tarif listrik ini diambil setelah pemerintah menghitung ulang dampak ekonomi makro terhadap biaya energi.“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri di Jakarta, dikutip kembali pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi serta memastikan beban masyarakat tidak bertambah, terutama menjelang akhir tahun ketika pengeluaran rumah tangga cenderung meningkat.
| Baca juga: PLN Pastikan Listrik Andal Meski Tarif Tak Naik hingga Akhir 2025 |
Mengacu pada aturan tarif adjustment
Penetapan tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).Dalam aturan itu dijelaskan, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga batubara acuan (HBA).
Meski keempat indikator ini mengalami fluktuasi, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik agar masyarakat dan dunia usaha tetap mendapat kepastian dan ruang untuk beradaptasi dengan kondisi ekonomi saat ini.
Tarif subsidi masih berlaku
Kabar baik lainnya, tarif listrik bersubsidi juga tetap sama. Artinya, pelanggan rumah tangga miskin, sektor sosial, industri kecil, hingga pelaku UMKM masih bisa menikmati tarif listrik yang terjangkau hingga akhir tahun.Daftar Tarif Listrik Oktober–Desember 2025
Berikut daftar lengkap tarif listrik terbaru yang akan berlaku hingga akhir Desember 2025:1. Rumah tangga bersubsidi
450 VA: Rp415 per kWh900 VA: Rp605 per kWh
2. Rumah tangga nonsubsidi
900 VA: Rp1.352 per kWh1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
3. Bisnis
6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWhDi atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Industri
200 kVA: Rp1.114,74 per kWh30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Pemerintah & Penerangan Jalan Umum (PJU)
6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWhDi atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
PJU: Rp1.699,53 per kWh
6. Pelayanan sosial
450 VA: Rp325 per kWh900 VA: Rp455 per kWh
1.300 VA: Rp708 per kWh
2.200 VA: Rp760 per kWh
3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
200 kVA ke atas: Rp925 per kWh
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News