Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Ini Alasan Serikat Pekerja Rokok Tolak Pasal Tembakau di RUU Kesehatan

Husen Miftahudin • 16 Juni 2023 19:10
Jakarta: Komisi IX DPR RI menerima perwakilan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) untuk melakukan audiensi di tengah-tengah aksi damai yang dilakukan sekitar 1.000 peserta di depan Gedung DPR RI.
 
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Sudarto AS mengatakan, sebanyak 10 orang perwakilan anggotanya diterima DPR dan menyampaikan sejumlah kekhawatiran terhadap pasal tembakau di RUU Kesehatan yang mengancam mata pencaharian para pekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT).
 
"Tembakau yang merupakan produk legal, akan disetarakan dengan narkotika dan psikotropika yang statusnya ilegal, dan minuman beralkohol yang produknya diatur sudah diatur ketat," ujar Sudarto dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Juni 2023.

Selain itu, menurutnya, ditengarai terdapat potensi pemusatan kewenangan pengaturan industri tembakau oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui kewenangan pengaturan standar kemasan.
 
Kedua hal ini dinilai akan memicu aturan yang lebih ketat dan akan memukul habis sektor IHT. Padahal, dengan aturan yang berlaku sekarang, kondisi IHT yang menyerap jutaan tenaga kerja ini tidak sedang baik-baik saja, bahkan terseok-seok.
 
"Kalau boleh kami laporkan, IHT sangat tertekan dan terpuruk. Dalam kurun waktu 12 tahun, lebih dari 80 ribu anggota kami telah kehilangan pekerjaan. RUU Kesehatan ini berpotensi mematikan IHT yang merupakan sawah ladang penghidupan anggota kami yang bekerja di IHT," bebernya.
 
Lebih lanjut, Sudarto menjelaskan, mayoritas anggota FSP RTMM-SPSI yang menjadi pekerja IHT adalah tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, jika IHT terus menerus diserang dengan aturan yang tidak memihak para pekerja, maka para pekerja yang mayoritas perempuan ini akan kehilangan mata pencaharian tunggal.
 
"Mereka umumnya memiliki pendidikan terbatas, dapat diserap oleh IHT. Di daerah, industri ini berperan dalam menggerakkan perekonomian daerah. Bekerja pada IHT merupakan kebanggaan para pekerja, karena merupakan sumber penghasilan yang halal dan legal," tambahnya.
 
Baca juga: Tren Beralih ke Rokok Murah Meningkat, Penerimaan CHT Bisa Semakin Tekor
 

IHT penyumbang besar cukai


Sementara itu, jika dilihat lebih luas lagi, sektor IHT merupakan salah satu penyumbang besar pendapatan negara lewat cukai.
 
Direktorat Jenderal Bea Cukai bahkan menargetkan peningkatan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar lebih dari Rp13 triliun pada tahun ini, dengan target CHT pada 2023 dipatok sebesar Rp232 triliun. Sementara, realisasi pendapatan CHT sepanjang tahun lalu mencapai Rp218,62 triliun.
 
"Kita sama-sama tahu, produk tembakau adalah produk legal yang memberikan kontribusi cukup besar bagi pemasukan negara," tegas Sudarto.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan