Ilustrasi. Foto: MI
Ilustrasi. Foto: MI

Batas Pelaporan SPT Pajak Besok Terakhir, Apa Kamu Sudah Lapor?

Annisa ayu artanti • 30 Maret 2023 12:30
Jakarta: Tinggal beberapa jam lagi menuju batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi. Batas akhir lapor SPT Pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.
 
Pelaporan SPT Tahunan bersifat wajib, karena itu ada denda dan sanksi yang menanti jika kamu tidak melaporkannya. Bagi Orang Pribadi bakal dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu.
 
Sementara, jika kamu dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan, atau menyampaikan SPT yang tidak benar isinya bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Undang-Undang.
 
Yuk, segera laporkan SPT Pajak kalian Sobat Medcom selagi masih ada waktu.
 
Baca juga: Golongan Ini Tak Wajib Lapor SPT Pajak, Apa Kamu Termasuk?

Ini cara mudah melaporkan SPT Pajak

Semakin maju teknologi, semakin mudah juga Direktorat Jenderal Pajak dalam menyediakan fasilatas pelaporan SPT Pajak. Wajib pajak disarankan untuk melapor SPT secara daring sehingga tak perlu waktu lama dalam melapornya.

Berikut langkah yang bisa kamu lakukan dalam melapor SPT Pajak:

1. SPT Online dengan Formulir 1770 SS melalui e-Filing

Sebelum lapor SPT secara online, siapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat Wajib Pajak bekerja. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:
 
- Kunjungi laman pajak.go.id lalu klik 'Login'.
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Jika sudah, klik 'Login'.
- Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu 'Lapor' dan klik menu 'e-Filing'.
- Klik 'Buat SPT'.
- Wajib Pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab.
- Jika jawaban sudah sesuai, tombol 'SPT 1770 SS' akan muncul.
- Langkah selanjutnya, isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
- Kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.
- Kolom 'Pembetulan' hanya diisi apabila Wajib Pajak memenuhi kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya.
- Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT).
- Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga.
- Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6.
- Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan Wajib Pajak ke Bagian B.
- Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B.
- Isikan Bagian C dengan nominal harta dan utang.
- Centang pernyataan 'Setuju/Agree' pada kolom pernyataan.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik 'Kirim SPT'.
- Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
 
Baca juga: Jangan Telat Lapor SPT, Bisa Kena Denda Lho

2. SPT Online dengan Formulir 1770 S melalui e-Filing

Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat Wajib Pajak bekerja. Lalu, ikuti langkah berikut ini:
 
- Kunjungi laman pajak.go.id lalu klik 'Login'.
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Jika sudah, klik 'Login'.
- Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu 'Lapor' dan klik menu 'e-Filing'.
- Klik 'Buat SPT'.
- Wajib Pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab.
- Klik 'Pilih Dengan Formulir'.
- Klik 'SPT 1770 S Dengan Formulir'.
- Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
- Kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.
- Kolom "Pembetulan' hanya diisi apabila Wajib Pajak memenuhi kesalahan pada SPT Pajak pada tahun sebelumnya.
- Isikan penghasilan final pada Bagian A.
- Isikan harta pada akhir tahun pada Bagian B.
- Isikan daftar utang pada akhir tahun pada Bagian C.
- Klik 'Lanjut'.
- Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D dan klik 'Langkah Selanjutnya'.
- Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya.
- Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B.
- Isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada bagian C.
- Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, NPWP suami/istri.
- Isikan penghasilan Neto pada bagian A.
- Isikan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada Bagian B.
- Bagian C hanya diisi bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri.
- Bagian D hanya diisi bagi Wajib Pajak yang pernah membayar angsuran PPh Pasal 25.
- Simak status SPT pada Bagian E.
- Bagian F hanya diisi bagi Wajib Pajak yang secara rutin status SPT-nya kurang bayar.
- Centang pernyataan 'Setuju/Agree' pada kolom pernyataan.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik 'Kirim SPT'.
- Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke e-mail.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan