SPT Tahunan terbagi menjadi dua jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2023. Sementara untuk pelaporan wajib pajak badan memiliki batas akhir 30 April untuk melaporkan SPT Pajak.
Apa sanksinya?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sanksi yang akan dikenakan jika wajib pajak tidak melapor SPT Tahunan adalah administrasi atau denda.Pada regulasi itu, Pasal 7 menjelaskan denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Namun, pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak berlaku jika wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
Baca juga: 42 Hari Menuju Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan, Cara Lapornya Gampang Kok |
Kemudian, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi, wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, serta wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pada Pasal 39 juga menyatakan jika wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan dan/atau keterangan yang diisikan tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pada penapatannegara akan dikenakan sanksi pidana.
"Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," bunyi Pasal 39 Ayat 1 poin i.
Yuk segera lapor SPT Tahunan kalian sobat Medcom.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id