ilustrasi. Medcom.id
ilustrasi. Medcom.id

Ilumni FH Unpar Harap Pemerintah Jamin Kepastian Investasi terkait UU Cipta Kerja

Al Abrar • 01 Desember 2021 20:39
Bandung: Pengurus Pusat Ilumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (PP Ilumni FH Unpar) menghormati Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keputusan itu disebut sebagai bentuk refleksi budaya hukum yang kuat dan budaya demokrasi yang sehat.
 
Ketua Umum Ilumni FH Unpar, Samuel M P Hutabarat mengatakan, Putusan MK terakait UU Cipta Kerja menunjukkan secara nyata mekanisme check and balances lembaga peradilan terhadap cabang kekuasaan lain masih berjalan. Selain itu  juga menunjukkan masih kokohnya lembaga peradilan sebagai pilar demokrasi.
 
“PP Ilumni FH Unpar memandang bahwa Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat adalah momentum bagi pembuat kebijakan untuk lebih mentaati prosedur dan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, serta lebih mendengarkan suara aspirasi publik yang luas. Sekaligus menjadi momentum bagi pembuat kebijakan, untuk menyempurnakan tata kelola kebijakan hukum,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Desember 2021. 

Baca: UU Cipta Kerja Direvisi, Bahlil Pastikan Tidak Ada Kendala dalam Pengurusan Investasi
 
Dia mengungkapkan, PP Ilumni FH Unpar memberikan dukungan kepada pemerintah yang menghormati dan berkomitmen untuk segera melaksanakan Putusan MK serta menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.
 
Selain itu, Samuel mengimbau, pemerintah untuk tetap taat pada UU No.12/2011 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam proses perbaikan UU Cipta Kerja. Terutama, mengikuti tata cara pembentukan UU yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam membentuk UU dengan metode omnibus law.
 
"Memenuhi asas-asas pembentukan UU sebagaimana amanat undang-undang khususnya berkenaan dengan asas keterbukaan dengan menyertakan partisipasi masyarakat lebih maksimal dan bermakna," jelasnya.
 
Dia menambahkan, apabila UU Cipta Kerja dimaksudkan sebagai pembentukan UU baru maka format dan sistematika pembentukannya harus disesuaikan dengan format pembentukan UU baru.
 
"Format perubahan mengikuti format yang telah ditentukan sebagai pedoman baku atau standar dalam mengubah peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaktubkan dalam Lampiran II UU 12/2011,” ujar Samuel.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan