Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. FOTO: BKPM
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. FOTO: BKPM

UU Cipta Kerja Direvisi, Bahlil Pastikan Tidak Ada Kendala dalam Pengurusan Investasi

Husen Miftahudin • 01 Desember 2021 15:53
Jakarta: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan proses implementasi dalam mengurus investasi di Indonesia tidak akan ada kendala. Kepastian itu usai ada putusan inkonstitusional bersyarat pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Sebab, tidak ada satu pasal atau aturan yang sudah disahkan ataupun turunannya yang dibatalkan, semuanya jalan. Termasuk Online Single Submission (OSS), insentif fiskal. Jadi tidak ada yang di-pending, semuanya jalan," tegas Bahlill, dalam konferensi pers virtual, Rabu, 1 Desember 2021.
 
Dengan demikian, dia mengajak para investor untuk tidak ragu menanamkan modalnya di Indonesia. Sebab, Indonesia terbuka terhadap investasi, kemudahan perizinan yang dijamin, serta kondisi politik yang stabil.

"Saya yakin, insyaallah ke depan Indonesia akan menjadi salah satu negara yang ekonominya maju kalau stabilitas politik kita juga bagus. Ekonomi kita ini harus kita jaga agar pemulihan pascapandemi covid-19, Indonesia bisa menjadi salah satu negara yang berhasil menata negaranya untuk kemajuan rakyat," tuturnya.

Bertentangan dengan UUD

Sebelumnya, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.
 
Menurut Mahkamah, pembentukan UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law menimbulkan ketidakjelasan. Sehingga, perbaikan beleid tersebut harus menggunakan metode yang pasti, baku, dan standar sesuai dengan Pasal 44 dan 64 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
 
Meski demikian, UU Cipta Kerja masih berlaku sampai perbaikan sesuai tenggat waktu perbaikan. Namun jika tidak diperbaiki, beleid tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen.
 
"Terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam konteks Undang-Undang Cipta Kerja, kami menegaskan kembali bahwa kami menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," pungkas Bahlil.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan