Penghasilan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara atas pengabdian selama bertahun-tahun, sekaligus menjadi penopang kebutuhan hidup di masa pensiun.
| Baca juga: Rapel Gaji Pensiunan PNS di Taspen Kapan Cair? Ini Penjelasan Resminya |
Hingga kini, gaji pensiun PNS tetap dibayarkan secara rutin selama penerima memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tak heran jika banyak pihak terus menyoroti besaran gaji pensiun, terutama di tengah isu kenaikan yang kerap beredar di media sosial.
Kenaikan Gaji Pensiun Terakhir Berlaku 2024
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pensiun PNS pada 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen.Aturan ini berlaku bagi pensiunan PNS, termasuk janda, duda, serta anak yatim piatu penerima pensiun, dan diberlakukan surut sejak 1 Januari 2024. Pada tahun yang sama, pemerintah juga menyesuaikan gaji PNS aktif dengan kenaikan sebesar 8 persen.
Memasuki 2025, beredar kabar yang menyebutkan adanya rencana kenaikan gaji pensiun PNS lanjutan. Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar. PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiun untuk 2025 maupun 2026.
Dengan demikian, besaran gaji pensiun PNS yang berlaku saat ini masih mengacu sepenuhnya pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran Gaji Pensiunan PNS
Mengacu pada regulasi tersebut, gaji pensiun PNS ditentukan berdasarkan golongan ruang terakhir. Setelah penyesuaian 12 persen, nominal gaji pensiun berada pada kisaran Rp1,7 juta hingga hampir Rp5 juta per bulan.Gaji pensiun tersebut dibayarkan oleh Taspen secara rutin dan dijadwalkan cair serentak setiap awal bulan, termasuk pada Januari 2026.
Berikut rinciannya:
Pensiunan PNS Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Pensiunan PNS Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Selain pensiun pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima sejumlah tunjangan melekat sesuai ketentuan yang berlaku. Tunjangan tersebut antara lain tunjangan pasangan dan tunjangan pangan, yang dibayarkan bersamaan dengan gaji pensiun bulanan.
Dengan belum adanya kebijakan baru dari pemerintah, besaran gaji dan tunjangan pensiunan PNS dipastikan masih stabil dan belum mengalami perubahan hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News