Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, struktur gaji pokok PNS masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dan belum ada regulasi baru yang mengubah ketentuan tersebut. Dengan demikian, informasi tentang kenaikan gaji PNS aktif saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sementara bagi pensiunan PNS, ada kabar baik. Pemerintah tengah menyiapkan pencairan rapel kenaikan gaji pensiun, yang akan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) setelah PP terbaru resmi disahkan.
Kapan Rapel Pensiunan PNS Cair?
PT Taspen telah memastikan kesiapan dana untuk membayarkan rapel gaji pensiunan begitu peraturan pemerintah baru diterbitkan. Pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing penerima.Namun, Taspen dalam unggahan di media sosial resminya menegaskan bahwa pencairan rapel gaji pensiunan PNS baru bisa dilakukan setelah PP baru benar-benar disahkan oleh Presiden.
Menurut informasi dari Kementerian Keuangan, rapel gaji pensiunan diproyeksikan cair antara akhir November hingga awal Desember 2025. Pembayaran tersebut mencakup selisih kenaikan gaji sejak Januari hingga November 2025, sebagai bentuk penyesuaian terhadap kenaikan gaji ASN aktif yang lebih dulu diberlakukan.
“Pemerintah ingin memastikan para pensiunan juga mendapatkan manfaat dari kebijakan penyesuaian gaji, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama bertugas,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resmi.
Meski demikian, pemerintah masih menunggu pengesahan Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan PP baru yang menjadi dasar hukum pencairan rapel tersebut.
Struktur Gaji Pokok PNS Masih Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024
Hingga November 2025, gaji pokok PNS aktif masih mengikuti PP No. 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya berdasarkan golongan dan masa kerja:Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selama belum ada pembaruan PP, nominal tersebut tetap berlaku untuk seluruh PNS dan ASN di Indonesia. Di tengah maraknya rumor, pemerintah mengingatkan agar PNS dan pensiunan tidak mudah percaya pada pesan berantai, situs, atau tautan yang mengatasnamakan Taspen atau Kemenkeu.
Semua pengumuman resmi akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah, seperti situs taspen.co.id, bkn.go.id, atau kemenkeu.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id