Saldo emas yang terkumpul dapat dicetak menjadi emas batangan sesuai dengan denominasi dan merek yang tersedia.
|
Baca juga: Ini Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian
|
Meski prosesnya relatif mudah, nasabah tetap perlu memahami sejumlah ketentuan sebelum melakukan pencetakan emas.
Mulai dari persyaratan administrasi, pilihan metode pengajuan, hingga besaran biaya cetak yang berbeda-beda tergantung merek dan berat emas.
Dengan persiapan yang tepat, proses cetak emas bisa berjalan lebih efisien dan tanpa kendala.
Ketentuan Cetak Emas Tabungan Emas Pegadaian
Layanan cetak emas fisik hanya dapat dilakukan oleh nasabah dengan rekening Tabungan Emas yang masih aktif.Beberapa syarat yang wajib dipenuhi antara lain kepemilikan kartu identitas resmi (KTP), buku Tabungan Emas atau akses akun melalui aplikasi Pegadaian Digital, serta pengisian formulir permohonan cetak emas.
Selain itu, nasabah diwajibkan menyisakan saldo minimal 0,1 gram agar rekening Tabungan Emas tetap aktif. Proses pencetakan dapat dilakukan langsung di outlet Pegadaian atau melalui sistem pemesanan (booking) secara online.
Dua Cara Cetak Emas di Pegadaian
Pegadaian menyediakan dua alternatif bagi nasabah yang ingin mencetak emas, yakni secara langsung di outlet maupun melalui aplikasi Pegadaian Digital.Pertama, cetak emas di outlet Pegadaian. Nasabah cukup mendatangi kantor Pegadaian terdekat dan menyampaikan keperluan cetak emas kepada petugas.
Setelah mengisi formulir dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, petugas akan menjelaskan pilihan denominasi serta biaya pencetakan. Setelah pembayaran dilakukan, nasabah tinggal menunggu proses pencetakan hingga selesai.
Kedua, cetak emas melalui Pegadaian Digital. Melalui fitur Ambil Fisik, nasabah dapat mengajukan pencetakan emas secara online tanpa harus mengantre di outlet.
Nasabah hanya perlu memilih rekening Tabungan Emas, menentukan berat dan merek emas, serta menunjuk outlet pengambilan. Setelah konfirmasi data dan memasukkan PIN transaksi, notifikasi akan muncul apabila pengajuan berhasil.
Perlu dicatat, layanan pemesanan online hanya tersedia bagi pengguna akun premium. Oleh karena itu, nasabah perlu melakukan peningkatan akun terlebih dahulu melalui aplikasi Pegadaian Digital dengan verifikasi identitas dan pembuatan PIN transaksi. Proses upgrade umumnya membutuhkan waktu maksimal tiga hari kerja.
Rincian Biaya Cetak Emas Pegadaian
Pegadaian menyediakan beberapa pilihan merek emas untuk layanan cetak fisik, seperti Galeri 24, Antam, dan UBS. Setiap merek memiliki struktur biaya cetak yang berbeda, tergantung pada berat emas yang dipilih.Untuk merek Galeri 24, biaya cetak emas 1 gram dipatok Rp90 ribu dan meningkat secara bertahap hingga Rp15 juta untuk ukuran 1.000 gram.
Sementara itu, Antam mengenakan biaya cetak Rp115 ribu untuk 1 gram dan mencapai Rp30 juta untuk emas batangan 1.000 gram. Adapun UBS menetapkan biaya cetak Rp100 ribu untuk ukuran 1 gram dan Rp8,5 juta untuk emas 500 gram, dengan variasi biaya di setiap denominasi.
Perbedaan biaya cetak ini menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan nasabah sebelum mencetak emas fisik. Dengan memahami struktur biaya dan pilihan merek yang tersedia, investor dapat menyesuaikan strategi kepemilikan emas sesuai dengan tujuan dan anggaran masing-masing.
Adapun rincian biaya cetak emas Pegadaian, yakni sebagai berikut.
Galeri 24
1 90.0002 120.000
5 220.000
10 335.000
25 750.000
50 1.250.000
100 2.500.000
250 4.500.000
500 7.500.000
1000/1 Kg 15.000.000
Antam
1 115.0002 170.000
5 340.000
10 630.000
25 1.450.000
50 2.800.000
100 5.500.000
250 9.000.000
500 15.000.000
1000/1Kg 30.000.000
UBS
1 100.0002 135.000
5 275.000
10 400.000
25 1000.000
50 1.500.000
100 3000.000
250 5.000.000
500 8.500.000
1000/1kg
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News