Pegadaian. Foto: MI.
Pegadaian. Foto: MI.

Ini Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Arif Wicaksono • 29 Desember 2025 14:38
Jakarta: Pegadaian menyediakan layanan pembiayaan dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
 
Melalui skema ini, nasabah dapat menggadaikan BPKB motor tanpa harus menyerahkan kendaraan fisiknya, sehingga motor tetap dapat digunakan selama masa pinjaman berjalan.
 

Untuk mengajukan gadai BPKB motor di Pegadaian, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon nasabah.
 
Dari sisi administrasi, pemohon diwajibkan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta BPKB dan STNK kendaraan yang masih berlaku. Selain itu, Pegadaian juga meminta surat keterangan kerja bagi karyawan atau surat keterangan usaha (SKU) bagi wiraswasta, disertai bukti penghasilan.

Dalam proses pengajuan, Pegadaian akan melakukan verifikasi dan survei terhadap data pemohon, termasuk alamat tempat tinggal atau tempat usaha. Lokasi domisili pemohon biasanya harus berada dalam jangkauan wilayah kantor cabang Pegadaian yang dituju.
 
Adapun nilai pinjaman yang dapat dicairkan bervariasi, bergantung pada hasil taksiran kendaraan. Secara umum, Pegadaian dapat mencairkan dana hingga sekitar 70 persen dari nilai kendaraan.
 
Pengajuan gadai BPKB motor dapat dilakukan langsung di kantor cabang Pegadaian maupun secara digital melalui aplikasi Pegadaian Digital. Pegadaian mengimbau masyarakat untuk memahami seluruh ketentuan, termasuk biaya dan tenor pinjaman, sebelum mengajukan pembiayaan agar sesuai dengan kemampuan finansial.
 
Berikut syarat gadai BPKB motor di Pegadaian yang perlu kamu tahu, disampaikan dalam gaya yang mudah dipahami.

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Dokumen & Persyaratan Utama
 
Untuk mengajukan gadai BPKB motor, umumnya kamu harus menyiapkan dokumen berikut:
 
- Fotokopi KTP tetap (nasabah) 
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi BPKB kendaraan. 
- Fotokopi STNK yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Usaha (SKU). 
- Bukti penghasilan (misalnya slip gaji atau bukti usaha).
- Bukti tempat tinggal seperti fotokopi rekening listrik/air/telepon atau Surat Keterangan Domisili (jika ada). 
- BPKB asli dan fotokopinya diserahkan ke pegadaian sebagai agunan. 
 
Selain melengkapi dokumen administrasi, Pegadaian juga menerapkan sejumlah ketentuan tambahan bagi nasabah yang ingin mengajukan gadai BPKB motor. Salah satunya terkait usia kendaraan. Motor yang dapat dijadikan jaminan umumnya tidak lebih dari 15 tahun sejak tahun pembuatan.
 
Pegadaian juga mensyaratkan status pajak kendaraan dalam kondisi aktif. STNK harus masih berlaku dan tidak memiliki tunggakan pajak sebelum proses pengajuan dilakukan. Dari sisi kepemilikan, BPKB harus atas nama pemohon atau setidaknya masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
 
Selain itu, calon nasabah diwajibkan memiliki alamat tempat tinggal atau tempat kerja yang dapat diverifikasi, dengan lokasi yang masih berada di sekitar wilayah kantor cabang Pegadaian yang dituju. Umumnya, jarak maksimal domisili atau lokasi usaha dibatasi sekitar 15 kilometer dari cabang Pegadaian.
 
Dalam proses pengajuan, Pegadaian akan melakukan survei lapangan ke lokasi tempat tinggal atau tempat kerja pemohon sebagai bagian dari tahapan verifikasi data. Sementara itu, besaran pinjaman yang dapat dicairkan biasanya mencapai maksimal sekitar 70 persen dari nilai taksiran kendaraan, tergantung kondisi motor dan harga pasar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan