Dalam pengumuman resmi yang dikutip Kamis, 22 Juni 2023, dijelaskan penetapan kegiatan operasional dalam rangka Hari Raya Iduladha mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Berikut beberapa layanan yang ditiadakan pada saat libur dan cuti bersama 28 hingga 30 Juni 2023 adalah layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan.
Baca juga: BI: Pertumbuhan Ekonomi RI 2023 Masih Tetap di Kisaran 4,5-5,3% |
Lalu layanan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan layanan kas ditiadakan.
Kemudian seluruh kegiatan transaksi operasi moneter rupiah dan moneter valas juga ditiadakan. Serta, Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) ditiadakan.
"Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Senin, 3 Juli 2023," tulis pengumuman itu.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News