Menteri Perdagangan  Zulkifli Hasan (Foto:Dok.Kemendag)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Foto:Dok.Kemendag)

Zulkifli Hasan: Permendag 21 Tahun 2023, Permudah Usaha dan Lindungi Konsumen

Rosa Anggreati • 12 September 2023 13:09
Jakarta: Kementerian Perdagangan terus berupaya memberikan dukungan kepada pelaku usaha sekaligus perlindungan kepada konsumen. Cara itu ditempuh salah satunya melalui kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha. 
 
Upaya penyederhanaan ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Permendag ini berlaku mulai 3 Juli 2023.
 
Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat membuka “Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023” pada Senin, 11 September 2023, di Jakarta. Turut hadir mendampingi yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag Didid Noordiatmoko, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggrijono, serta Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Fajarini Puntodewi.

“Di Kemendag, izin yang bisa dipermudah akan dipermudah, termasuk kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko. Tapi pengusaha juga harus taat aturan demi melindungi konsumen agar tidak dirugikan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
 
Pada 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha berupa  penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Sebagai dasar pelaksanaan kebijakan  tersebut,  ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha menjadi lebih efektif, efisien, dan sederhana sehingga ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia dapat terus meningkat.
 
“Pemerintah itu sukses kalau pengusahanya sukses karena pengusaha sukses akan bayar pajak dan menambah jumlah pegawai. Itulah tugas pemerintah, yaitu membantu pengusaha berkembang dan maju. Tentu awalnya izinnya dulu dipermudah,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
 
Diseminasi digelar secara hibrida, dihadiri 200 peserta secara fisik dan 1.000 peserta daring. Para peserta terdiri atas pelaku usaha, asosiasi, dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, serta kementerian dan lembaga terkait. Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Biro Hukum Kemendag Sri Hariyati, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag Matheus Hendro Purnomo, Direktur Metrologi Kemendag Sri Astuti, serta Direktur Tertib Niaga Kemendag Tommy Andana.
 
Zulkifli Hasan: Permendag 21 Tahun 2023, Permudah Usaha dan Lindungi Konsumen
Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang (Foto:Dok.Kemendag)
 
Perizinan berusaha yang diubah dalam Permendag 21 tahun 2023 antara lain penyesuaian persyaratan terkait Nomor Pendaftaran Barang (NPB), pendaftaran lembaga penilaian kesesuaian, serta persetujuan tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Sejumlah perubahan lain yang diatur dalam Permendag ini antara lain penambahan barang Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan alat ukur wajib persetujuan tipe, penyesuaian Pos Tarif/HS sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, dan penambahan lingkup pelaku usaha.
 
Pada kesempatan yang sama, Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menjelaskan perubahan pada Permendag Nomor 26 Tahun 2021 menjadi  Permendag Nomor 21 Tahun 2023 diharapkan dapat memberi kemudahan kepada pelaku usaha sekaligus memberi perlindungan  kepada konsumen dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.
 
"Peran serta seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk implementasi kebijakan ini. Kami mengajak pemangku kepentingan bersama-sama melaksanakan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya. Sehingga, penyelenggaraan perizinan berusaha di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga, khususnya terkait NPB, lembaga penilaian kesesuaian, serta persetujuan tipe alat UTTP dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Moga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan