Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kasus Kresna Life, OJK Dinilai Sudah Melindungi Kepentingan Masyarakat

Eko Nordiansyah • 12 Juli 2024 12:50
Jakarta: Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani kasus PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dinilai sudah sesuai. Sayangnya langkah OJK ini justru digugat oleh bos Kresna Group Michael Steven yang tidak terima atas sanksi denda dan surat peringatan tertulis yang dikeluarkan OJK.
 
Pengamat Hukum Denny Indrayana menilai kasus gugatan bos Kresna Group terhadap putusan OJK ini juga terbilang ''aneh bin ajaib'. Sebab meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan buronan Bareskrim Polri, Michael Steven masih bisa menggugat dan memenangkan bandingnya dari OJK di pengadilan.
 
"Kalau dia mau melakukan langkah-langkah hukum dia mesti menghadapi dong! Sepertinya dia enggak berani hadapi hukum pidana, dia gugat perdata padahal yang dirugikan banyak kepentingan. Nah OJK sudah melindungi kepentingan masyarakat malah dikalahkan oleh buron," kata Denny dilansir Jumat, 12 Juli 2024.

Padahal lanjutnya, dalam UU pencucian uang sudah ada soal pembatasan hak hukum bagi buronan dan Mahkamah Agung juga melarang buronan mengajukan praperadilan. Bahkan dalam konsep-konsep di negara maju dan negara umumnya bahwa seseorang yang mau mengambil langkah hukum mereka harus taat hukum.
 
"Ini dia (Michael Steven) gugat ke PTUN, dianya malah lari (buron). Kalau dalam konteks atau istilahnya ini fugitive disentitlement, artinya dia dihilangkan hak-hak hukumnya karena dia buron," ungkapnya.
 
Denny juga menilai dalih Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner di Kresna Group adalah modus yang disengaja untuk menempatkan dirinya sebagai pemilik manfaat terakhir di PT Kresna Asset Management. Hal ini dilakukan Michael Steven sebagai modus agar kejahatannya terlindungi.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai ultimate beneficial owner meski tidak tercantum dalam anggaran dasar. Michael Steven diduga melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana demi kepentingan Kresna Group, sehingga merugikan konsumen.
 
"Memang beneficial owner kan mereka tidak mau muncul namanya supaya mereka kalau melakukan kejahatan tidak terdeteksi atau tidak bisa ditangkap. Yang ditangkap nanti namanya disitu sopir, orang enggak jelas," ujar Denny.
 
Baca juga: Sebagai Ultimate Beneficial Owner, Bos Kresna Group Michael Steven Harus Tanggung Jawab

 
Untuk menyeret ultimate beneficial owner ini, ada Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan-aturan hukum yang menyatakan bahwa pemilik manfaat harus bertanggung jawab meskipun namanya tidak ada di dalam anggaran dasar. Namun sayang ini tidak dipertimbangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
 
"Bahwa dia yang mengatur, mengintervensi investasi saham di mana, modal ditanam ke anak-anak perusahaan afiliasi dia kan clear dibuktikan oleh OJK. Jadi jangan dikelabui karena sebenarnya dia pemilik manfaat dari transaksi-transaksi yang diselewengkan Michael Steven ini," tegas Denny.
 
Sementara terkait sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun yang dijatuhi OJK, menurutnya sudah tepat. Apalagi yang bersangkutan juga sudah menjadi tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan