Pengamat Hukum Denny Indrayana menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai ultimate beneficial owner. Meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar, namun ia melakukan serangkaian intervensi.
Denny mengatakan, ultimate beneficial owner merupakan modus lama bagi pelaku kejahatan agar namanya tidak terdeteksi dan sulit tertangkap. Michael Steven melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.
"Memang beneficial owner kan mereka tidak mau muncul namanya supaya mereka kalau melakukan kejahatan tidak terdeteksi atau tidak bisa ditangkap. Yang ditangkap nanti namanya disitu sopir, orang enggak jelas," ujar Denny kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life |
Untuk menyeret para ultimate beneficial owner ini, menurut Denny, sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan-aturan hukum yang menyatakan bahwa pemilik manfaat harus bertanggung jawab meskipun namanya tidak ada di dalam anggaran dasar.
Namun sayangnya, ia mengungkapkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengatakan bahwa nama Michael Steven tidak ada di anggaran dasar sehingga dia tidak bertanggung jawab.
"Bahwa dia yang mengatur, mengintervensi investasi saham di mana, modal ditanam ke anak-anak perusahaan afiliasi dia kan clear dibuktikan oleh OJK. Jadi jangan dikelabui karena sebenarnya dia pemilik manfaat dari transaksi-transaksi yang diselewengkan Michael Steven ini," tegas Denny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id