Mendag Zulkifli Hasan. Foto: dok Biro Humas Kemendag.
Mendag Zulkifli Hasan. Foto: dok Biro Humas Kemendag.

Penentuan Tarif Bea Masuk 7 Produk Impor Lagi Dihitung, Mendag: Bisa 10% Sampai 200%!

Antara • 09 Juli 2024 12:53
Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan pihak yang akan menentukan tarif bea masuk terhadap tujuh produk impor bakal dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI).
 
"Nanti KADI dan KPPI akan melihat tiga tahun terakhir seperti apa, merekalah yang menentukan tarif. Nah, saya bicara itu (tarifnya) boleh 50 persen, boleh 100 persen, boleh 200 persen," kata Mendag saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, dikutip Selasa, 9 Juli 2024.
 
Dia menyampaikan hal itu menanggapi adanya sejumlah pemberitaan yang menyebutkan Mendag akan mengenakan tarif bea masuk terhadap tujuh komoditas yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki hingga sebesar 200 persen.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengungkapkan, penentuan tarif tersebut bakal dilakukan oleh KPPI dan KADI. Namun, sebelum menentukan tarif terhadap tujuh komoditas tersebut, KPPI dan KADI terlebih dahulu akan menyelidiki soal impor selama tiga tahun terakhir.
 
Baca juga: KPPI dan KADI Sedang Selidiki Impor Selama Tiga Tahun Terakhir

Dalam melakukan penyelidikan terhadap data impor tiga terakhir, KPPI dan KADI akan melihat data dari berbagai sumber seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan asosiasi.
 
Dari penyelidikan itu, KPPI dan KADI akan menghasilkan luaran yang berbeda. KPPI akan merumuskan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), sementara KADI menghasilkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).
 
"Kalau memang melonjak impornya produk-produk yang tujuh macam tadi itu, maka dia (KPPI) bisa kenakan tarif, bisa 10 (persen), bisa 20 (persen), dan bisa 200 (persen), bisa saja, terserah mereka, bukan saya yang menentukan," tegas Mendag.
 

Bea masuk impor bukan cuma dari Tiongkok


Zulhas juga mengatakan bea masuk tidak hanya dari Tiongkok seperti ramai diberitakan sebelumnya, tapi dari berbagai negara dengan persentase bea masuk bisa 10 persen sampai 200 persen.
 
"Jadi, itu yang betul, ada KPPI, ada KADI, yang nilai secara komprehensif. Dan itu berlaku untuk seluruh negara. Tidak hanya negara A, negara B, tapi semua berlaku," tegas Mendag.
 
Sebelumnya, ramai pemberitaan Mendag akan mengenakan bea masuk, bahkan dengan nilai hingga 200 persen pada barang-barang asal Tiongkok, dalam menyikapi persoalan perang dagang antara Negeri Tirai Bambu itu dengan Amerika Serikat (AS).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan