Impor barang. foto: MI.
Impor barang. foto: MI.

KPPI dan KADI Sedang Selidiki Impor Selama Tiga Tahun Terakhir

Antara • 09 Juli 2024 11:54
Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) sedang menyelidiki soal impor selama tiga tahun terakhir.
 
baca juga:  Mendag: Bakal Ada Satgas Atasi Barang Impor Ilegal

"Kita akan lihat apakah betul tiga tahun terakhir ini yang menyebabkan industri rontok dan lain-lain itu gara-gara barang impor," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Selasa, 9 Juli 2024.
 
Zulkifli menyampaikan urusan itu diserahkan kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang akan melihat, menyelidiki, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, seperti apa perkembangan data-datanya.

Bea masuk tujuh komoditas

Dia menuturkan penyelidikan tersebut akan menjadi dasar pengenaan bea masuk tujuh komoditas impor yang membanjiri pasar Indonesia.
 
Tujuh komoditas tersebut adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

Mendag mengatakan bea masuk tidak hanya dari Tiongkok seperti ramai diberitakan sebelumnya, tapi dari berbagai negara dengan persentase bea masuk bisa 10-200 persen.
 
"Kalau memang melonjak impornya produk-produk yang tujuh macam tadi itu, maka dia (KPPI) bisa kenakan tarif, bisa 10 persen, bisa 20 persen dan bisa 200 persen, bisa saja, terserah mereka (KPPI dan KADI), bukan saya yang menentukan," jelas Zulkifli.
 
Lebih lanjut Zulkifli mengatakan bahwa KPPI dan KADI akan menyelidiki data dari berbagai sumber seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan asosiasi.
 
"Mereka juga akan lihat data BPS, asosiasi dipanggil, dilihat, data impor bagaimana, masuknya, melonjak nggak, baru nanti mereka sidang ada putusannya. Dan ini bukan soal balas membalas, seluruh negara boleh begitu. Jadi, kalau Tiongkok (China) melakukan itu, Jepang melakukan itu, Amerika, itu memang boleh," ungkap Mendag.
 
Dari penyelidikan itu, KPPI dan KADI akan menghasilkan luaran yang berbeda. KPPI akan merumuskan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), sementara KADI menghasilkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).
 
"Jadi KPPI outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), kalau KADI outpunya Bea Masuk Anti-dumping (BMAD). Mereka akan lihat," ucap Zulkifli.
 
Zulkifli menambahkan bahwa apa yang dihasilkan dari KPPI dan KADI nantinya akan diteruskan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan