“KKP Domestik menjadi penting untuk segera diimplementasikan dalam rangka transparansi serta memberi kemudahan dalam transaksi belanja barang dan jasa pemerintah,” katanya dalam Peluncuran KKP Domestik, dilansir Antara, Senin, 29 Agustus 2022.
KKP Domestik ini akan memfasilitasi pembelian barang dan jasa pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan skema pembayaran kartu kredit pemerintah yang prosesnya dilakukan secara domestik.
Baca juga: Kartu Kredit Pemerintah Domestik Fasilitasi Pembelian Barang Jasa Pusat dan Daerah |
KKP Domestik juga merupakan langkah untuk mendorong pembelian produk dalam negeri melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan Gerakan Bangga Berwisata di Indonesia yang sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022.
Menurut Luhut, KKP domestik akan membantu percepatan pembayaran kepada Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) sehingga seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat segera mengimplementasikannya di instansi masing-masing.
Tak hanya itu, Luhut menegaskan seluruh kepala daerah harus segera berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar implementasi KKP Domestik dapat dipercepat dan diperluas.
“Kami mengingatkan lagi kepada kepala daerah untuk melaksanakan ini,” tegasnya.
Ia juga meminta Bank Indonesia dapat turut membantu pendampingan ke seluruh pemerintah daerah mengenai implementasi KKP Domestik.
“Kiranya KKP Domestik ini dapat segera termanfaatkan di seluruh instansi pemerintah untuk Indonesia yang lebih maju, sejahtera dan mandiri,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id