Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan KKP Domestik ini akan memfasilitasi pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah dengan skema pembayaran kartu kredit pemerintah yang prosesnya dilakukan secara domestik.
"Ini menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2022 yaitu menggunakan transaksi nontunai terhadap belanja pemerintah di pusat dan daerah untuk mencintai produk dalam negeri," katanya, dilansir Antara, Senin, 29 Agustus 2022.
Baca juga: Presiden Minta BI dan Himbara Kawal Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik |
Adapun Inpres Nomor 2 Tahun 2022 berisi tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perry juga menjelaskan tahap awal implementasi KKP Domestik dilakukan melalui QRIS karena interkoneksi QRIS hingga kini sudah didukung oleh 85 penyelenggara QRIS dan 20,3 juta merchant.
Selain itu, QRIS juga sudah dikembangkan untuk mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Gerakan Nasional Bangga Wisata Indonesia, khususnya bagi pelaku UMKM untuk dapat bertransaksi secara digital.
"Sehingga ini betul-betul bisa langsung dilakukan," ujar Perry.
Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan peluncuran KKP Domestik merupakan suatu langkah maju bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan layanan sistem belanja pemerintah.
"KKP Domestik merupakan bagian dari aksi afirmasi belanja pemerintah. Dalam semangat Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada 25 Maret 2022 di Bali,” jelasnya.
Luhut pun mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengimplementasikan KKP Domestik guna meningkatkan transparansi serta memberi kemudahan dalam transaksi belanja barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, melalui KKP Domestik ini juga diharapkan membantu percepatan pembayaran ke UMKM.
"Untuk itu seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan BUMN diharapkan dapat menggunakan KKP Domestik di instansi masing-masing," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News