Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan masalah pencairan tersebut dikarenakan belum rampungnya payung hukum pencairan PMN, yang berbentuk peraturan pemerintah (PP).
"Kita masih menunggu PP untuk bisa dieksekusi dana PMN, walaupun seluruh pihak sudah sepakat. Ada tiga PP yang tengah diselesaikan," jelasnya saat berkunjung ke Metro TV, dilansir Media Indonesia, Kamis, 27 Oktober 2022.
Irfan merinci PP tersebut adalah penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal perusahaan Garuda. Lalu, PP mengenai privatisasi Garuda Indonesia dan PP tentang penerbitan obligasi wajib konversi (OWK).
Baca juga: Demi Terbangkan 14 Pesawat, Garuda Rogoh Rp5 Triliun |
Adapun, Garuda telah mendapatkan persetujuan right issue hingga private placement dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu. RUPSLB tersebut diwakili oleh 23.007.965.994 lembar saham atau 88,87 persen dari keseluruhan pemegang saham.
Jika PMN tersebut sudah cair, perseroan akan mengoptimalkan penambahan modal kerja untuk kebutuhan maintenance. Serta, restorasi armada yang mencakup bahan bakar, biaya sewa pesawat, hingga biaya penunjang lainnya.
"Tahapan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sudah selesai. Kewajiban selanjutnya mengeksekusi homologasi tersebut. Banyak hal yang mesti kita lakukan. Kami berharap November ini cair," imbuhnya.
Selaras dengan implementasi proses restrukturisasi sesuai rencana, Garuda berkomitmen penuh untuk melaksanakan transformasi bisnis. Fokusnya ialah pada penerbangan yang menguntungkan alias ramai penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News