Ilustrasi PGN. Foto: MI/Galih
Ilustrasi PGN. Foto: MI/Galih

Hormati Proses Hukum KPK, PGN Pastikan Kinerja Operasi Layanan Gas Bumi Terjaga

Annisa ayu artanti • 29 Mei 2024 17:57
Jakarta: PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina mendukung penegakan hukum di wilayah kerja PGN. Hal itu seiring dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan korupsi di PGN.
 
“Sampai dengan saat ini, kami memantau secara seksama proses hukum yang masih berjalan di KPK atas dugaan masalah ini. Kami memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan serta bisnis perusahaan ke depan,” ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Rachmat melanjutkan, PGN siap bekerja sama dengan KPK dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
 
Emiten bersandi PGAS itu juga sudah memiliki ketentuan baku terkait penanganan masalah hukum.
 
“Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujar dia.
 
Baca juga: Terkait Jual Beli Gas, Korupsi di PGN Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Status pencegahan

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi pada Kemenkumham menerbitkan status pencegahan kepada dua orang yang memiliki kaitan dengan kasus dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Upaya paksa itu berlaku selama enam bulan pertama.
 
“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di perseroan yang kini diusut.
 
“Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ucap Ali.
 
KPK mengingatkan kedua orang itu untuk tidak mencoba kabur ke luar negeri menggunakan jalur tikus. Mereka juga diharap hadir jika dipanggil penyidik untuk mendalami kasus ini.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan