Ilustrasi Coretax. Foto: Ditjen Pajak RI
Ilustrasi Coretax. Foto: Ditjen Pajak RI

Jangan Tergiur Calo, Ini Cara Aman Isi SPT Tahunan Sendiri

Annisa ayu artanti • 05 Maret 2026 12:45
Ringkasnya gini..
  • Lapor SPT Tahunan bisa gratis lewat Coretax DJP.
  • Batas lapor OP 31 Maret, Badan 30 April.
Jakarta: Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, masih ada saja wajib pajak yang tergoda menggunakan jasa tidak resmi dengan alasan “biar cepat” atau “biar tidak ribet”. Padahal, di era layanan perpajakan yang sudah terdigitalisasi, pelaporan pajak bisa dilakukan sendiri secara gratis melalui sistem resmi.
 
Menggunakan jalur tidak resmi justru berisiko. Selain berpotensi mengeluarkan biaya yang tidak perlu, data pribadi juga bisa disalahgunakan dan menimbulkan masalah di kemudian hari.
 
Layanan perpajakan pada dasarnya tidak dipungut biaya, sehingga lebih aman dan bijak melaporkan sendiri melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu kanal resmi yang bisa digunakan adalah Coretax DJP.

Apa Itu Coretax DJP?

Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan sistem Coretax sebagai platform digital untuk memudahkan layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
 
Baca juga: Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? Ini yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

1. Login ke Sistem Coretax DJP
 
Langkah pertama, akses situs resmi Coretax DJP. Login menggunakan NIK yang kini berfungsi sebagai NPWP, password akun, serta kode verifikasi (OTP) yang dikirimkan sistem.
 
Bagi yang belum memiliki akun, tersedia fitur pendaftaran dan aktivasi langsung di halaman utama Coretax.
 
2. Pilih Menu Pelaporan SPT Tahunan
 
Setelah berhasil masuk, pilih menu Pelaporan, lalu klik SPT Tahunan. Tentukan tahun pajak yang akan dilaporkan, misalnya tahun pajak 2025.
 
Selanjutnya, pilih jenis formulir sesuai kondisi penghasilan:
 
Formulir 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp60 juta per tahun.
Formulir 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
Formulir 1770 untuk wajib pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas.
 
3. Isi Data Penghasilan
 
Masukkan rincian penghasilan berdasarkan bukti potong resmi, seperti formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja. Jika memiliki penghasilan lain di luar gaji, wajib dicantumkan.
 
Melalui Coretax, sebagian data biasanya sudah muncul otomatis (pre-filled), sehingga wajib pajak hanya perlu mengecek dan menyesuaikan jika diperlukan.
 
4. Laporkan Harta dan Utang
 
Selain penghasilan, wajib pajak juga harus melaporkan daftar harta dan utang.
 
Harta dapat berupa tabungan, kendaraan, properti, hingga investasi. Sementara utang bisa mencakup KPR, cicilan kendaraan, atau pinjaman lainnya. Meski nilainya kecil, tetap wajib dilaporkan.
 
5. Cek Status Perhitungan Pajak
 
Setelah semua data terisi, sistem akan menghitung status SPT secara otomatis. Hasilnya bisa berupa:
 
- Nihil
- Kurang bayar
- Lebih bayar
 
Jika statusnya kurang bayar, wajib pajak harus melakukan pembayaran melalui e-Billing sebelum melanjutkan proses pelaporan.
 
6. Kirim SPT dan Simpan Bukti
 
Tahap akhir adalah mengirim SPT dengan memasukkan kode verifikasi. Jika berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda resmi pelaporan pajak.
 
Simpan BPE tersebut sebagai arsip pribadi.

Catat Batas Waktu Pelaporan

DJP menetapkan batas pelaporan sebagai berikut:
 
Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret
Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April
 
Melaporkan lebih awal sangat disarankan untuk menghindari kendala teknis yang sering terjadi menjelang tenggat waktu.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan