Pasal-pasal ini dinilai akan berdampak besar, bukan hanya kepada Industri Hasil Tembakau (OHT) tetapi masyarakat kecil yang bergantung pada rantai pasok tembakau seperti petani, buruh, pekerja seni, hingga pedagang.
"Seluruh anggota FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia akan tegak lurus hanya memilih para wakil rakyat yang peduli dan berani membela kepentingan tenaga kerja, dengan menolak seluruh pengaturan tembakau pada RUU Kesehatan," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Sudarto AS dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Juni 2023.
Diketahui, aturan terkait tembakau termaktub pada pasal 154-158 di RUU Kesehatan. Salah satu pasal paling kontroversial adalah terkait penyetaraan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol yang sama-sama digolongkan pada pasal 154.
Menurut Sudarto, penyetaraan berpeluang menjadi celah kriminalisasi bagi para petani yang menanam, industri yang mengolah, pedagang yang menjual, dan konsumen tembakau.
FSP RTMM SPSI sendiri mencatat sedikitnya ada 143 ribu anggotanya yang bekerja di industri rokok. Angka ini belum termasuk jumlah petani, konsumen, dan pedagang yang terlibat dalam rantai pasok industri.
"Tak hanya pasal 154, pasal 156 juga turut menuai kontroversi. Jika pasal ini tetap dimasukkan, maka akan terjadi tumpang tindih aturan dengan kementerian lainnya sehingga menyalahi tujuan pembentukan RUU secara omnibus law, yakni harmonisasi peraturan," ketus dia.
Baca juga: Penyetaraan Tembakau dengan Barang Ilegal Bikin Petani dan Industri Dirugikan |
RUU Kesehatan tindas IHT sebagai sektor padat karya
Lebih lanjut, Sudarto mengungkapkan RUU Kesehatan juga akan melahirkan aturan-aturan lanjutan yang mengatur IHT tanpa memahami karakteristik industri dan tanpa mempedulikan IHT adalah sektor padat karya yang telah menyediakan jutaan lapangan pekerjaan.
"Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI mendesak agar Komisi IX DPR RI mengeluarkan aturan terkait tembakau dari RUU Omnibus Kesehatan," pintanya.
Selain menyampaikan dukungan, FSP RTMM-SPSI sebelumnya juga telah membuat sebuah petisi yang juga menolak kehadiran pasal terkait tembakau. Petisi tersebut telah dimuat di change.org dan ditandatangani oleh lebih dari 60 ribu pendukung.
Dukungan besar ini dinilai karena pasal tembakau ini menyangkut nasib jutaan orang pekerja, bahkan juga berimbas pada petani dan pedagang.
"Tuntutan kami telah mendapatkan dukungan sebanyak lebih dari 60 ribu orang lewat penandatanganan petisi online. Saya yakin dukungan akan terus bertambah bukan hanya dari rekan-rekan anggota tapi juga masyarakat luas. Sebab ini masalah nasib jutaan orang," pungkas Sudarto.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id