Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari mengatakan, pasal dimaksud tidak seharusnya ada di RUU Kesehatan yang kini mulai dibahas di DPR. Untuk itu ia mendesak supaya pasal kontroversial tersebut dihapus.
“Tentu sebuah kekonyolan bila dua hal (tembakau dengan narkotika dan psikotropika) itu disetarakan. Sebab sangat tidak logis menyetarakan tembakau dengan narkoba,” kata dalam keterangan tertulis dilansir Jumat, 2 Juni 2023.
Bukan hanya pasal 154, Lucy menyebut, pasal seterusnya hingga pasal 158 juga berpotensi menimbulkan masalah yang tidak semestinya. Menurut dia, pasal itu akan bertentangan dengan pasal dalam UU lain yang melegalkan tembakau.
Dampak negatif yang tidak diinginkan bisa terjadi jika pasal-pasal itu dipaksakan tetap ada. Salah satunya, kata Lucy, bisa membunuh usaha tembakau dan menghilangkan mata pencaharian para petani dan pekerja tembakau.
“Dampak ekonominya juga sangat besar. Karena itu, pasal-pasal tersebut sudah seharusnya dicabut,” tegasnya.
Baca juga: Substansi RUU Kesehatan Dinilai Terlalu Luas dan Tak Terhubung |
Secara terpisah, keresahan yang sama juga disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah. Luluk menyebut bunyi pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika rawan terjadi kriminalisasi.
“Seharusnya pasal itu dicabut dan dikeluarkan dari RUU Kesehatan. Harus di-drop untuk menjamin dan memastikan bahwa tembakau tidak sama dengan zat psikotropika atau narkotika. Tembakau tidak sama dengan barang yang bisa dikategorikan kriminal,” ujarnya.
Luluk juga khawatir masuknya pasal penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika ini sebagai bagian dari agenda yang ingin menghancurkan industri tembakau di Indonesia. Ia menyampaikan ini adalah perang ekonomi yang diprakarsai asing.
“Jadi, persoalan ini tidak semata-semata soal kesehatan tapi ini soal perang ekonomi. Mereka akan menggiring negara seperti indonesia untuk mendukung terhadap ketentuan yang mereka buat, yang tertuang dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC),” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News