Anggota Bapemperda DKI Jakarta August Hamonangan Pasaribu mengatakan, Raperda KTR DKI Jakarta yang saat ini masih mengacu UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, memang perlu dievaluasi. UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 memberikan kerangka hukum baru terkait kesehatan dan pengendalian tembakau.
"Bukan hanya untuk memastikan sinkronisasi antara peraturan daerah dan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan relevan dengan situasi hukum dan kesehatan terkini. Jadi, Raperda ini mungkin perlu direvisi secara signifikan untuk mencerminkan perubahan yang telah terjadi pada tingkat nasional," ujarnya dilansir, Senin, 19 Agustus 2024.
Ia menyebut, revisi draft Raperda KTR sangat penting. Dengan adanya UU dan PP terbaru, perlu dilakukan kajian ulang yang komprehensif untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda ini sesuai dengan regulasi terbaru. Langkah ini penting untuk menghindari adanya potensi konflik hukum di masyarakat termasuk pedagang.
"Fraksi PSI mendorong agar ada pembaruan kajian ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ahli hukum kesehatan, masyarakat, dan industri terkait, untuk memastikan bahwa Raperda KTR ini tidak hanya sesuai dengan hukum yang berlaku tetapi juga bisa diimplementasikan secara efektif dan adil di lapangan," ujar dia.
Baca juga: Pemerintah Diminta Moderat Rumuskan Cukai Hasil Tembakau |
Terkait dengan detail revisi naskah draft Raperda KTR DKI Jakarta, August menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil revisi yang disesuaikan dengan UU dan PP terbaru tersebut. Bukan hanya Fraksi PKS saja, ia mengungkapkan, PSI juga mendukung inisiatif ini sebagai perlindungan kesehatan masyarakat Jakarta.
Pembatasan bukan pelarangan
Proses penggodokan draft Raperda KTR DKI Jakarta harus mengakomodir kepentingan perokok dan non perokok secara seimbang. Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Trisakti Ali Rido mengatakan, pembuat regulasi wajib menyediakan fasilitas tempat khusus merokok sebagai bagian yang cukup sejalan dengan Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010."Dalam melakukan pengaturan kawasan tanpa rokok haruslah secara proporsional, yaitu wajib mengakomodasi kepentingan bagi perokok dan bagi masyarakat lain yang tidak merokok," tegas Ali Rido.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News