Berdasarkan hal tersebut, DJKI menggandeng Tokopedia untuk menggelar Geographical Indication Goes to Marketplace di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kegiatan pelatihan ini mengundang Perkumpulan Petani Perlindungan Indikasi Geografis (PPPIG) Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya.
"Kami mengharapkan Bapak/Ibu yang hadir akan memiliki kemampuan teknis dalam hal promosi dan komersialisasi baik melalui media online maupun offline sehingga jangkauan pasar dari produknya lebih besar lagi," ujar Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Irma Mariana saat membuka pelatihan pada Selasa, 21 Mei 2024.

Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Irma Mariana. (Foto: Dok. Kemenkumham)
Menurut Irma, identitas brand yang meliputi nama dan logo, packaging, serta autentisitas menjadi hal yang penting dalam komersialisasi suatu produk Indikasi Geografis. Penggunaan nama dan logo Indikasi Geografis, logo Indikasi Geografis Indonesia dan Kode Asal Produk, merupakan jaminan originalitas dari suatu produk Indikasi Geografis kepada konsumen, di mana standar kualitas sesuai dengan Dokumen Deksripsi.
"Produk dengan packaging yang menarik tentunya secara visual akan meningkatkan daya tarik. Autentisitas merupakan konsep utama pelindungan Indikasi Geografis, di mana setiap produk Indikasi Geografis memiliki karakteristik dan kualitas tertentu yang membedakan produk tersebut dengan produk sejenis dari daerah lain, added value inilah yang harus selalu ditonjolkan dan dipromosikan sehingga menambah daya saing suatu produk," lanjutnya.
Baca: IP Crime Forum 2024: Tingkatkan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual melalui Sinergi |
Selain itu, komersialisasi produk Indikasi Geografis harus didukung dengan skema sistem kontrol Indikasi Geografis yang komprehensif, baik dari kontrol internal oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) itu sendiri dan juga kontrol eksternal yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Daerah, dan masyarakat sehingga nantinya penerapan sistem kontrol indikasi geografis nasional ini bisa menjamin karakteristik dan kualitas produk Indikasi Geografis.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya Endang Syahrudin mengapresiasi upaya DJKI dan Tokopedia untuk memberikan pelatihan ini. Dia mengakui pelatihan ini sangat penting untuk memperkuat MPIG yang dipimpinnya. Sebab, hingga saat ini, masih banyak kendala untuk memberdayakan petani Kopi Sukapura.
"Teman-teman kita harus lebih sering menggunakan branding indikasi geografis yang sudah kita dapatkan sejak 2020 untuk memasarkan produk karena kalau masih asal daerah yang kebunnya beberapa hektar itu, kita akan kebingungan apabila ada permintaan besar dan jumlah produk kita sendiri tidak cukup," ujar Endang.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya Endang Syahrudin. (Foto: Dok. Kemenkumham)
Endang yang juga menjabat sebagai Ketua MPIG Kopi Sukapura berharap para petani lebih solid ke depan agar kesempatan untuk maju bersama lebih besar. Dengan lebih berdayanya para petani, dia berharap Kopi Sukapura akan memiliki reputasi yang semakin baik di masa depan.
Sebagai informasi, Geographical Indication Goes to Marketplace merupakan salah satu program unggulan yang dijalankan DJKI dalam rangka Tahun Indikasi Geografis 2024. Program ini sebelumnya telah dilaksanakan di Magelang, Jawa Tengah, dan akan dilanjutkan ke lima titik lainnya di Indonesia untuk memperluas pasar produk indikasi geografis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News