Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (Foto:Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (Foto:Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Dapat Bansos, Ini Penjelasannya

Patrick Pinaria • 16 September 2023 15:37
Jakarta: Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa terdapat 493 ribu penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. 
 
Menurutnya, banyak penerima bansos yang berprofesi sebagai ASN atau pekerja berpenghasilan cukup. 
 
"Nilai ketidaktepatan ini kita hitung sekitar Rp 523 miliar per bulan karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Tapi khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kita estimasi Rp140 miliar per bulan itu sebenarnya kita enggak tepat kasihnya," kata Pahala. 

Saat ini pihaknya meminta agar data penerima bansos segera dibenahi sehingga mengurangi menyaluran bantuan yang salah sasaran. 
 

Baca juga: Terungkap 493 Ribu Penerima Bansos Berekonomi Mapan dan ASN


Namun diketahui banyak masyarakat yang khawatir dirinya tak lagi masuk dalam daftar penerima bansos tersebut. Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial terdapat lima kriteria yang menyatakan individu/keluarga tidak berhak menerima bansos, sebagai berikut: 
 
a. Individu/keluarga yang memiliki status ASN/TNI/POLRI;
b. Individu/keluarga yang menerima gaji/upah dari APBN/APBD;
c. Terdapat tenaga kerja pada Keluarga Penerima Manfaat dengan upah di atas UMP/UMK;
d. Individu/keluarga yang sudah meninggal dunia;
e. Individu/keluarga yang memiliki jabatan/usaha yang terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (Kemenkumham, OSS, Perizinan resmi);
f. Individu/keluarga sebagai pendamping sosial;


Penggunaan Data BPJS Ketenagakerjaan


Saat dikonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, Deputi Komunikasi Oni Marbun membenarkan bahwa pemerintah menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu mitra penyedia data. 
 
Seperti diketahui banyak informasi beredar yang menyebutkan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak menerima bansos dari pemerintah. Oni dengan tegas menjawab hal tersebut tidak sepenuhnya benar kerena data BPJS Ketenagakerjaan hanya digunakan untuk mengetahui apakah besaran upah para pekerja di atas UMP/UMK. 
 
"Bentuk verifikasi dan validasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemensos adalah untuk memastikan apakah calon penerima bansos bukan yang memiliki upah di atas UMP/UMK. Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan serta merta dikeluarkan dari data calon penerima bantuan sosial. Terdapat data-data lain yang menjadi dasar verifikasi dan validasi oleh Kemensos," kata Oni. 
 
BPJS Ketenagakerjaan yakin seluruh program pemerintah telah didesain sedemikian rupa agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan haknya masing-masing.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan