Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

OJK Jamin Mundurnya Mirza Adityaswara Tak Ganggu Tugas Regulator

Annisa ayu artanti • 30 Januari 2026 22:42
Ringkasnya gini..
  • Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
  • OJK memastikan pengawasan sektor keuangan tetap berjalan normal.
Jakarta: Perubahan di jajaran pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali berlanjut. Setelah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengundurkan diri, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara juga menyatakan mundur dari jabatannya.
 
Pengunduran diri Mirza diumumkan di Jakarta, Jumat malam, menyusul langkah sejumlah pimpinan OJK lainnya yang sebelumnya telah lebih dulu menyampaikan keputusan serupa.
 
Melansir Antara, Jumat, 30 Januari 2026, OJK memastikan bahwa proses pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaganya dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua DK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
 
Baca juga: Usai Dirut BEI Mundur, Ketua OJK Mahendra Siregar Ikut Undur Diri

Hal ini guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
 
OJK juga menyatakan bahwa pengunduran diri Mirza dari jabatannya telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pengunduran diri akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
 
OJK pun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan