Ketua OJK Mahendra Siregar. Foto: Dokumen Kemenlu
Ketua OJK Mahendra Siregar. Foto: Dokumen Kemenlu

Usai Dirut BEI Mundur, Ketua OJK Mahendra Siregar Ikut Undur Diri

Annisa ayu artanti • 30 Januari 2026 19:12
Ringkasnya gini..
  • Ketua OJK Mahendra Siregar dan jajaran pengawas pasar modal resmi mengundurkan diri usai gejolak pasar.
  • Pengunduran diri pimpinan OJK diproses sesuai UU demi mendukung langkah pemulihan sektor keuangan.
  • OJK memastikan fungsi pengawasan dan pelayanan tetap berjalan meski terjadi perubahan pimpinan.
Jakarta: Setelah pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), dinamika di sektor pasar keuangan nasional berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama dua pejabat strategis di bidang pengawasan pasar modal.
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
 
Selain itu, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara juga menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Mahendra Siregar dalam keterangan resmi yang dilansir Antara, Jumat, 30 Januari 2026 menyatakan pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
 
Baca juga: Gejolak Pasar, Direktur Utama BEI Iman Rachman Mundur

Diproses sesuai ketentuan Undang-Undang

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
 
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
 
Dalam kesempatan ini, OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan