Menaker Ida menyebutkan perpindahan posisi merupakan hal yang wajar dalam suatu organisasi untuk meningkatkan kompetensi pegawai, memperbarui motivasi, meningkatkan pengetahuan dan pengalaman kerja serta pembinaan untuk peningkatan kinerja perilaku pegawai, promosi, rotasi dan mutasi dilakukan untuk penyegaran organisasi, menumbuhkan semangat dan inovasi baru.
"Jangan sampai ada yang menganggap bahwa perpindahan posisi itu hal yang tabu. Pelantikan hasil rotasi/perundang-undangan," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Baca juga: Wamenaker Beberkan Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial |
Adapun enam Pejabat Tinggi Pratama Kemenaker yang dilantik, yakni Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Helmiaty Basri menjadi Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang); Kepala Biro Kerja Sama M. Arif Hidayat dilantik menjadi Kepala PPSDM; dan Inspektur III Ghazmahadi dilantik menjadi Inspektur I Kemenaker.
.jpeg)
Tiga pejabat lain yang dilantik yaitu Inspektur I Agus Triyono dilantik menjadi Sekretaris Itjen; Kepala Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan, Andri Susila dilantik menjadi Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Ditjen Binalavotas, dan Sekretaris Itjen Muchtar Rosyid Harjono dilantik menjadi Inspektur III Itjen Kemenaker.
Kepada enam pejabat yang baru dilantik, Menaker Ida mengucapkan selamat dan berharap dapat segera bekerja dengan kesungguhan hati dan melaksanakan tugas dengan baik, bertanggung jawab, disiplin, bersemangat, dan memiliki loyalitas yang tinggi.
Baca juga: Polteknaker Umumkan Hasil PMB Jalur SBT |
"Saya yakin dan percaya saudara merupakan orang-orang yang tepat untuk mengemban tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan masing-masing. Ingat jabatan bukan kendaraan untuk menikmati fasilitas negara, tapi sarana pengabdian kita kepada rakyat, bangsa dan negara," ujarnya.
Ida Fauziyah menjelaskan pelantikan enam Pejabat Tinggi Pratama Kemenaker merupakan bukti bahwa Kemenaker telah menerapkan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Menteri tersebut, pola karier PNS dapat berbentuk horizontal, vertikal, dan diagonal.
"Oleh karena itu kita patut berbangga bahwa Kemenaker telah menjadi organisasi yang agile (lincah) dalam kompetensi dan karier sumber daya manusia aparaturnya, " katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News