"Oleh karena itu, dalam satu perusahaan harus ada kegiatan-kegiatan produktif yang dapat mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial," kata Afriansyah saat menjadi Narasumber pada Seminar Nasional "Implementasi Hubungan Industrial Pancasila di Pertamina Grup dan BUMN" di Graha Pertamina, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.
Baca juga: Menaker Tekankan Pentingnya Gerakan Masifikasi Kearsipan |
Adapun kegiatan-kegiatan produktif yang dimaksud Wamenaker adalah pertama, sosialisasi informasi kepada para pelaku hubungan industrial di perusahaan terkait hal-hal yang harus dipatuhi bersama.
Kedua, edukasi yang mencakup proses pembinaan untuk mengubah mindset dan culture set para pihak untuk menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan bermartabat. Ketiga, penyuluhan hubungan industrial, yakni adanya rangkaian proses yang sistematik, terencana, dan terarah dengan peran aktif individu atau kelompok dalam hubungan industrial untuk memecahkan masalah.
Baca juga: Polteknaker Umumkan Hasil PMB Jalur SBT |
"Artinya, pencegahan perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan oleh setiap pelaku hubungan industrial baik pengusaha, pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh, maupun pemerintah," ujarnya.
Afriansyah mengatakan pemerintah telah mengundangkan Permenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
"Keberadaan Permenaker ini diharapkan menjadi pedoman semua pihak untuk mewujudkan hubungan industrial harmonis dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News