“Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian,” jelas Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama dilansir Antara, Selasa, 15 Juli 2025.
Penjual pulsa dan kartu perdana juga tidak dikenai pajak karena sudah diatur secara khusus dalam PMK 6/2021, bukan PMK terbaru.
Siapa saja yang masuk daftar bebas pungutan PPh 22?
Tak hanya ojol dan penjual pulsa, pemerintah juga mengecualikan sejumlah transaksi lain dari pungutan pajak PPh 22 oleh e-commerce, di antaranya:- Penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan batu permata oleh pabrikan atau pedagang.
- Transaksi tanah dan bangunan, termasuk perjanjian jual beli yang umumnya melalui notaris.
- Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan atau pemungutan PPh.
- Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan ke marketplace tempat mereka berjualan.
Baca juga: Tak Hanya Marketplace Lokal, Asing Juga Wajib Pungut Pajak dari Pedagang RI |
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dalam PMK 37/2025, pedagang dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun tetap dikenai PPh 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto.
Pajak ini berada di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Penjual yang masuk dalam kategori ini wajib menyampaikan surat pernyataan omzet ke marketplace yang ditunjuk pemerintah sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Penerapan bertahap
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini akan diterapkan bertahap demi memastikan kesiapan sistem teknis dari masing-masing platform digital.“Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace. Kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya. Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” jelas Hestu Yoga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id