Penolakan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Petisi Petani Tembakau se-Jawa Timur, yang dilakukan saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) APTI Jatim. Para petani kompak meminta pemerintah membatalkan dan meninjau ulang keberadaan dua kebijakan yang mengancam keberlangsungan mata pencaharian petani tembakau.
“Kami petani tembakau se-Jawa Timur sedang memperjuangkan sawah ladang kami. Sudah sejak turun-temurun kami mengandalkan tembakau sebagai sumber penghidupan. Kami, tegas menolak aturan-aturan pertembakauan di PP Kesehatan dan RPMK,” ujar Ketua DPC APTI Bondowoso Yazid dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan, kurang lebih 370 ribu petani tembakau di Jawa Timur akan menjadi korban. Sementara di Bondowoso sendiri, saat ini terdapat lebih dari 5.000 petani yang menanam tembakau. Hasil produktivitas petani Bondowoso juga telah diserap oleh 15 industri kecil dan menengah.
“Peraturan-peraturan yang tidak adil itu pasti akan selalu berdampak pada petani. Seperti memaksakan penerapan kemasan rokok polos, kami yang akan rugi, kami tidak tahu siapa atau sektor industri mana yang akan menyerap hasil tembakau kami? Identitas tidak jelas. Padahal ada ratusan hektar tanaman tembakau di sini,” katanya.
Baca juga: Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Membingungkan, Konsumen Dirugikan |
Senada, Ketua DPC APTI Blitar Sunyoto menyebutkan tahun ini hasil panen tembakau melimpah dan kualitasnya yang lebih baik, serta didukung dengan nilai jual yang tinggi di pasar. Dengan luasan lahan tembakau di Blitar mencapai 6.152 hektar, ia berharap kondisi ini dapat terus dipertahankan dan membaik kedepannya.
“Kalau pemerintah tidak meninjau ulang PP Kesehatan dan buru-buru merampungkan RPMK-nya, maka, tembakau yang selama ini telah menjadi berkah bagi para petani, pelan-pelan akan musnah. Bagaimana kami bisa bertahan, jika aturan di pusat justru mau membunuh industri yang menyerap hasil pertanian kami?” tegasnya.
Kerugian petani tembakau
Sekjen DPN APTI Kusnasi Mudi menegaskan, penandatanganan petisi oleh petani tembakau se-Jawa Timur ini adalah upaya perjuangan pemerintah agar bisa mendengar dan membatalkan regulasi tersebut. Apalagi para petani menilai aturan ini bisa mengancam keberlangsungan pertembakauan di Indonesia.Adapun isi petisi pernyataan sikap petani tembakau se-Jawa Timur, yaitu menolak tegas pengaturan terkait pasal-pasal pengamanan zat adiktif dalam PP Kesehatan dan pengaturan produk tembakau di Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) karena merugikan dan mematikan mata pencaharian petani di sentra tembakau nasional.
Kedua, menolak tegas rencana penerapan standarisasi kemasan rokok polos tanpa merek oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini mempertimbangkan penerapan kemasan polos sangat merugikan para petani tembakau karena harga tembakau akan semakin tidak stabil, yang ujungnya berdampak pada minimnya serapan produksi petani.
Ketiga, meminta Presiden terpilih untuk menghentikan Kementerian Kesehatan melakukan pembahasan aturan-aturan pertembakauan serta wajib melibatkan unsur petani sebagai elemen hulu yang terdampak.
Keempat, agar segala peraturan yang ditujukan di sisi hilir ekosistem tembakau juga memukul petani di sisi hulu, untuk itu setiap penyusunan harus mengakomodir masukan dan unsur petani di setiap sentra pertembakauan di Indonesia.
Kelima, tembakau adalah komoditas strategis nasional yang harusnya dilindungi keberlangsungannya oleh negara. Hanya tembakau yang menjadi tumpuan dan andalan petani di musim kemarau serta memberikan manfaat ekonomi yang besar.
“Kami memohon pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus melindungi keberlangsungan sawah ladang kami,” bunyi akhir petisi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News