Dilansir dari Dompet Dhuafa, Selasa, 20 Agustus 2024, seorang muslim perlu memahami bagaimana cara menghitung zakat yang harus dibayarkan, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui cara menghitung zakat.
Cara menghitung zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang dibayar pada saat Ramadan untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta, dan menyempurnakan ibadah puasa. Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap seorang muslim yang lelaki maupun perempuan, apabila telah memenuhi syarat.Cara menghitung zakat fitrah dilihat dari makanan pokok sehari-hari Muzzaki (pembayar zakat). Makanan pokoknya pun harus seharga dengan yang biasa dimakan, tidak boleh dikurangi kualitas dan nilainya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah di Indonesia, sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Jika terbiasa makan beras seharga Rp15 ribu per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar adalah 3,5 liter x Rp15 ribu = Rp52.500 per jiwa.
Baca juga: Gampang Banget! CASN 2024 Bisa Beli e-Materai Lewat Sini |
Cara menghitung zakat mal
Zakat mal diwajibkan kepada umat muslim yang telah memenuhi syarat. Orang yang menunaikan zakat mal, dapat menjadikan hartanya bersih. Ada beberapa beberapa jenis zakat mal yaitu zakat binatang ternak, hasil pertanian, emas dan perak, harta perniagaan/dagangan, barang temuan, dan zakat profesi.Secara umum, perhitungan zakat mal yaitu berjumlah 2,5 persen dari total nilai uang yang dimiliki. Untuk jenis harta lainnya, memiliki kadar perhitungan yang berbeda.
Sebagai contoh, setelah dihitung total nilai uang yang dimiliki oleh Pak Karim selama satu tahun, sebesar Rp150 juta maka Pak Karim perlu membayar zakat harta senilai 150.000.000 x 2,5 persen = Rp 3.750.000.
Cara menghitung zakat penghasilan
Seorang muslim yang bekerja dan memiliki penghasilan, baligh, merdeka, maka diwajibkan membayar zakat penghasilan. Zakat dikeluarkan apabila penghasilan dari profesi yang digeluti telah mencapai nisab dan telah mencapai haul, yaitu satu tahun.Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan soal zakat penghasilan, dalam fatwa MUI 7 tahun 2003. Berdasarkan fatwa MUI, seorang muslim yang memiliki total penghasilan dalam satu tahun senilai emas 85 gram, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan.
Contoh cara menghitung zakat penghasilan, Abdullah memiliki pendapatan profesinya sebagai karyawan sebesar Rp10 juta. Abdullah telah mencapai nisab, yakni menerima pendapatan selama satu tahun. Total pendapatan selama setahun Rp10 juta x 12 bulan = Rp120 juta. Dengan harga emas 85 gram sekitar 68 juta, maka perhitungan zakatnya, Rp120 juta x 2,5 persen = Rp3 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News