Ilustrasi. Foto: AFP-Hussein Faleh
Ilustrasi. Foto: AFP-Hussein Faleh

Penaikan Harga Gas PGN Disinyalir Picu Deindustrialisasi

Insi Nantika Jelita • 27 Agustus 2023 17:09
Jakarta: Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Harsono Gunawan, mengaku khawatir dengan rencana penaikan harga gas bumi industri non harga gas bumi tertentu (HGBT) oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN per Minggu, 1 Oktober 2023.
 
Penaikan harga disebut dapat memicu kondisi deindustrialisasi atau proses penurunan kontribusi sektor manufaktur.
 
Ia menjelaskan dampak negatif akan terjadi dari rencana kebijakan itu. Mulai dari biaya produksi di perusahaan-perusahaan industri akan melonjak, utilisasi dan produksi akan menyusut, penjualan domestik dan ekspor akan anjlok rata-rata 10 persen sampai 15 persen, dan penurunan serapan tenaga kerja.

"Kenaikan harga gas oleh PGN bisa menjadi blunder untuk kebijakan pemerintah. Ini akibatnya deindustrialisasi akan mulai berjalan," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu, 27 Agustus 2023.
 
Baca juga: Pasokan Gas Aman, Harga Gas Hulu Tak Naik

Penyesuaian harga gas

Dari surat edaran PGN perihal informasi penyesuaian harga gas ke pelanggan dijabarkan kenaikan harga gas industri non HGBT berdasarkan beberapa kategori.
 
Untuk pelanggan gold dari semula harga gas sebesar USD9,16 per million british thermal unit (mmbtu) menjadi USD11,89 per mmbtu. Kemudian, untuk harga gas bagi pelanggan silver dipatok menjadi USD11,99 per mmbtu, naik dari sebelumnya USD9,78 per mmbtu.
 
Sementara untuk pelanggan bronze 3 juga dikenakan kenaikan harga gas bumi menjadi USD12,31 per mmbtu, melonjak dari harga gas USD9,16 per mmbtu. 
 
Kemudian, pelanggan bronze 2 dipatok USD12,52 per MMBTU, naik dari sebelumnya USD9,20 per mmbtu. Kategori pelanggan terakhir yakni bronze 1 dikenakan harga gas menjadi Rp10.000 per meter kubik, naik dari harga sebelumnya Rp6.000 per meter kubik.
 
Yustinus mencontohkan surat lampiran informasi penyesuaian harga gas telah disampaikan kepada pelanggan PGN, PT AFG yang berada di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Senin, 31 Juli 2023. Perusahaan itu masuk kategori pelanggan gold.
 
Dalam surat itu disebutkan pemberlakuan harga gas tersebut berlaku untuk pemakaian gas pelanggan lebih dari alokasi gas industri tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 91.K/MG.01/MEM/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Ketentuan Harga Gas Bumi Tertentu yang berlaku.
 
Dia pun menilai rencana penaikan harga gas bumi oleh PGN sebagai langkah kontra produktif untuk mempercepat transformasi ekonomi, khususnya bidang manufaktur.
 
"Atas kebijakan ini, dikhawatirkan pertumbuhan industri manufaktur turun menjadi sekitar 3-4 persen di 2023. Sehingga, sulit untuk ikut dalam transformasi ekonomi seperti yang dicanangkan Presiden Joko Widodo," tegas Yustinus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan