Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.

Dituding Jadi Penyebab Industri Tekstil Tumbang, Pemerintah Masih Enggan Revisi Permendag 8/2024

Antara • 11 Juli 2024 19:27
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku belum ada rencana untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
 
"Belum ada rencana itu (revisi)," kata Airlangga usai konferensi pers One Map Policy Summit di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
 
Hal itu ia sampaikan sebagai respons dari banyaknya penolakan dari para pelaku usaha di berbagai sektor terhadap Permendag No. 8 Tahun 2024. Selain itu, sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta agar pemerintah mengevaluasi Permendag tersebut atau kembali memberlakukan Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
 
Kendati demikian, Airlangga menilai pemerintah tetap membuka ruang untuk adanya revisi Permendag 8/2024 ke depan. "Ya tentunya kan kebijakan pemerintah bisa kita evaluasi, tapi tahap awal ini kita harus lihat apa yang bisa dilakukan," jelas dia.
 
Namun, saat ini pemerintah masih fokus untuk melihat lebih jauh penerapan aturan baru yang membatasi impor tersebut.
 
Baca juga: Tolak Investasi 12 Perusahaan Tekstil Asing, Said Iqbal: Jika Persaingan Usaha Tidak Adil
 

Respons pemerintah soal 'sunset' industri tekstil

 
Adapun pada Selasa (25/6), Presiden Jokowi menyelenggarakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta yang diikuti sejumlah menteri kabinet untuk menanggapi banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar.
 
"Barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa tutup ya, dan ada beberapa yang terancam (melakukan) PHK massal," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
 
Untuk merespons isu ini, kata Zulhas, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali pengetatan kebijakan dan pengaturan impor yang sebelumnya sudah tertuang dalam Permendag 36/2023.
 
Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan