Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.207.459. Nilai ini meningkat 7,04 persen dibandingkan UMP Bali tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 2.996.561. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2026.
| Baca juga: Gaji Naik Tahun Depan? Ini Cara Mengatur Keuangan agar Tidak Ikut Boros |
Kebijakan upah minimum ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan pengupahan bagi pekerja dan buruh di seluruh Bali. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, seluruh ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan akan diberlakukan secara serentak sejak awal tahun depan.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Bali juga menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025.
Untuk Kota Denpasar, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.499.878,78. Angka ini naik Rp 201.762,28 dibandingkan UMK Denpasar 2025 yang tercatat sebesar Rp 3.298.116,50. Dengan besaran tersebut, Denpasar menjadi salah satu daerah dengan upah minimum tertinggi di Bali, berada di bawah Kabupaten Badung.
Adapun beberapa daerah lain di Bali yang menetapkan UMK di atas UMP antara lain:
- Kabupaten Badung: Rp 3.791.002,57
- Kota Denpasar: Rp 3.499.878,78
- Kabupaten Gianyar: Rp 3.316.798,48
- Kabupaten Tabanan: Rp 3.287.678,87
Lima Kabupaten Mengikuti UMP Bali 2026
Sementara itu, terdapat lima kabupaten di Bali yang menetapkan UMK 2026 sama dengan UMP Bali, yakni sebesar Rp 3.207.459. Kelima daerah tersebut meliputi Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli, Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng.Dengan demikian, struktur UMK Bali 2026 terbagi ke dalam dua kelompok, yakni daerah yang memiliki penetapan UMK tersendiri dan daerah yang menggunakan UMP provinsi sebagai upah minimum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News