Menurutnya, lembaga asing belum berhasil menyasar pemerintah di level nasional seperti kepala negara dan kementerian. Walhasil, mereka membuat strategi untuk mempengaruhi pemerintah di tingkat daerah.
"Mode pendekatan yang memanfaatkan otonomi daerah harapannya tidak akan serumit mendekati kepala pemerintahan. Pasalnya, harmonisasi regulasi memang masih menjadi pekerjaan rumah koordinasi lintas kementerian lembaga maupun pemerintah pusat dan daerah," ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Desember 2022.
Hikmahanto menjelaskan, secara hukum, lembaga asing memang tidak dilarang untuk mengadakan program bahkan mempersuasi pihak manapun selama tidak melakukan intervensi kebijakan nasional.
Maka itu, pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah, memiliki kewenangan penuh dalam menerima atau menolak adanya ikut campur lembaga asing dalam setiap penyusunan kebijakan. Pemerintah daerah, lanjut dia, seharusnya memperhatikan kepentingan rakyatnya dalam menyusun kebijakan.
"Para wali kota ini kan juga kotanya banyak yang bertumpu pada industri hasil tembakau. Kalau misalnya nanti rakyatnya tidak ada lapangan pekerjaan, kan mereka juga yang harus bertanggung jawab menghadapi rakyatnya," jelas Hikmahanto.
Baca juga: Pemerintah Diminta Melindungi Industri Tembakau dari Regulasi Eksesif |
Hikmahanto menyampaikan, kebijakan-kebijakan soal tembakau seharusnya mengedepankan prinsip keseimbangan dan keadilan. Dalam hal ini, kepentingan konsumen dan para pihak yang berkaitan dengan mata rantai industri hasil tembakau pun harus diakomodasi.
Satu hal yang juga penting untuk disorot adalah pentingnya harmonisasi antara satu peraturan dengan yang lain terkait kebijakan soal tembakau. Tumpang tindih, inkonsistensi, dan disharmonisasi peraturan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Jadi intinya harus seimbang, harus memahami, jangan terlalu mendengar lembaga-lembaga asing yang ingin mematikan industri rokok dan bertujuannya mungkin bukan untuk kesehatan, tetapi tujuannya ada kepentingan lain," pungkasnya.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News