Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Populer Ekonomi, UU Cipta Kerja Disanjung Lembaga Internasional

Angga Bratadharma • 20 Oktober 2020 08:14
Jakarta: Sejumlah berita ekonomi pada Senin, 19 Oktober terlihat menarik perhatian pembaca Medcom.id, mulai dari UU Cipta Kerja disanjung lembaga internasional, AirAsia X Indonesia menghentikan operasi, hingga OJK memperpanjang program restrukturisasi kredit.
 
Berikut rangkuman berita selengkapnya di kanal Medcom.id.

1. PTPN III Segera Babat Pohon Karet untuk Peningkatan Produksi Gula


PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Holding berencana segera memangkas ribuan hektare (ha) lahan karet untuk kebutuhan pengembangan pohon tebu sebagai bahan baku gula. Konversi produk pertanian tersebut dilakukan mengingat kebutuhan gula lebih strategis.
 
Baca berita selengkapnya di sini

2. Disanjung Lembaga Internasional, UU Cipta Kerja Jadi Instrumen Pemulihan Ekonomi


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan berbagai lembaga internasional menyanjung terbentuknya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Beleid ini dinilai menjadi instrumen kebijakan struktural selain fiskal dan moneter yang mampu menyokong pemulihan ekonomi imbas pandemi covid-19.

Baca berita selengkapnya di sini

3. Kehabisan Likuiditas, AirAsia X Indonesia Setop Beroperasi


Maskapai berbiaya rendah asal Malaysia, AirAsia X, berada di ambang kehancuran dan menutup cabangnya di Indonesia. Penutupan ini sebagai upaya untuk memangkas biaya dan menyelamatkan bisnis yang lebih luas. Demikian dilansir dari laman Simple Flying, Senin, 19 Oktober 2020.
 
Baca berita selengkapnya di sini

4. OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang program restrukturisasi kredit hingga Februari 2020 seiring dengan kondisi likuiditas di pasar keuangan yang mulai terjaga.
 
Baca berita selengkapnya di sini

5. Ekspor Menara Angin Indonesia Dianggap Merugikan AS


Kerugian yang dialami industri menara angin di Amerika Serikat (AS) dinilai tak tepat setelah dialamatkan kepada produsen di Indonesia. Langkah AS yang memberikan bea masuk produk tersebut merupakan bentuk perlakuan tidak adil.
 
Baca berita selengkapnya di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan