Menurut dia, pengambilan barang itu bisa diselesaikan dengan mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Barang Bawaan Penumpang.
"PMI kalau masih ada (barang) yang tertahan kemarin bisa diambil, karena sudah direvisi Permendag-nya, sudah berlaku surut," ucap Zulkifli di Tangerang, Selasa, 7 Mei 2024.
Ia mengatakan, aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024 atas merevisi sebagian isi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat.
"Jadi tidak ada alasan 'Permendag lama (36/2023) berlaku,' jadi misalnya mulai berlaku (barang tertahan pada) Desember, Januari, Februari. Jadi kalau ada yang enggak beres (tidak bisa diambil) boleh pakai Permendag 7/2024 ini," tegas Zulkifli.
Baca juga: Pemerintah Hapus Aturan Pembatasan Jenis hingga Jumlah Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri |
Balik lagi pakai aturan lama
Zulkifli mengungkapkan dengan adanya aturan ini kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman bagi pekerja migran telah dikembalikan ke aturan lama, yakni Permendag 25/2022 tentang kebijakan yang sama. Dalam aturan itu, ditetapkan bagi PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD1.500 per tahun.
Sedangkan untuk barang kiriman pekerja migran yang melebihi nilai tersebut, nantinya akan dikenakan pajak sesuai aturan PMK 203/2017, yakni sebesar 7,5 persen dari nilai barang.
"Pekerja migran di kita hanya mengatur maksimal USD1.500 per tahun dan di bawah USD1.500 nilainya bebas bea masuk, lebih bayar 7,5 persen," ujar dia.
Selain pembatasan barang kiriman pekerja migran ke Indonesia, dalam aturan baru ini ikut menghapus pembatasan lain. Yakni terkait jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya juga sempat diatur dalam Permendag 36/2023.
Namun, terkait bea masuk barang belanjaan ini akan tetap dihitung berdasarkan aturan PMK yang berlaku di Bea Cukai. "Sekarang kita sudah tidak memiliki sangkut-paut lebih lanjut dalam implementasinya," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News