"Karena ini adalah bentuk peraturan yang tidak adil, diskriminatif dan menzalimi rakyat kecil kawulo alit Indonesia. Mereka berdagang sekedar untuk cari makan, memenuhi kebutuhan keluarga dan sekolah," kata dia dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Ia mengatakan, pedagang, baik PKL, asongan, warung kelontong dan UMKM lain jangan terus menerus disudutkan karena mereka sama sekali tidak bersalah. Menurutnya, rokok tidak dilarang sebagaimana narkoba. Bahkan sektor ini menyumbang cukai sebagai pendapatan negara Rp271 triliun per tahun.
Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia (APKLI Perjuangan) ini juga menyampaikan bahwa pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan UU 17/2023 yang dirancang pemerintah tidak pernah melibatkan organisasi usaha dan ekonomi rakyat, pedagang, serta UMKM lainnya dalam penyusunannya.
"Hari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Bahkan omset pedagang turun, dampak daya beli rakyat yang anjlok akibat beban hidup makin berat atau bertambah berat," tegas dia.
Baca juga: Dinilai Bias, Aturan Jarak Iklan Rokok Media Luar Ruang Harus Ditinjau Ulang |
Oleh karena itu, Keris yang beranggotakan 125 organisasi usaha dan ekonomi rakyat ini mendesak pemerintah mencabut seluruh pasal pertembakauan di RPP Kesehatan UU 17/2023. Mereka menilai, kebijakan ini juga bisa berdampak negatif.
"Jika hal ini terjadi, ujung dan akhirnya bisa mengganggu dinamika kehidupan sosial di negara ini. Untuk itu, mendesak Presiden Jokowi untuk tidak tandatangani RPP Kesehatan UU 17/2023. Karena jelas dan tegas ada sebuah ketidakadilan, diskriminatif dan menzalimi rakyat kecil kawulo alit Indonesia," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id