Ilustrasi tembakau. Foto: Dok istimewa
Ilustrasi tembakau. Foto: Dok istimewa

Dinilai Bias, Aturan Jarak Iklan Rokok Media Luar Ruang Harus Ditinjau Ulang

Eko Nordiansyah • 12 Juni 2024 09:36
Jakarta: Sejumlah asosiasi dalam Dewan Periklanan Indonesia (DPI) menilai pasal terkait pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship bagi produk tembakau bisa. Aturan ini ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
 
Salah satu yang dikritisi adalah pasal yang menetapkan zona bebas iklan produk tembakau pada media luar ruang sebesar radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Jika dibiarkan, turunan teknis regulasi ini dikhawatirkan dapat mengancam keberlanjutan sektor periklanan di Indonesia.
 
Menggapai hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Media Luargriya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi mengatakan, pasal tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut sangat rumit untuk diimplementasikan dan akan menimbulkan multitafsir di lapangan. Hal ini dikhawatirkan berimbas pada pelarangan total.

“Hal-hal seperti ini terjadi karena tidak adanya komunikasi atau pelibatan pemangku kepentingan yang terdampak pada diskusi regulasi, dan sekarang, Menteri Kesehatan (Menkes) terlihat buru-buru merealisasikannya,” ujarnya kepada media dilansir, Rabu, 12 Juni 2024.
 
Dari satu pasal itu saja, Fabianus menyebut, sektor usaha media luar ruang seperti penyedia jasa iklan melalui baliho, reklame, hingga videotron akan tertekan dan 44 persen anggota AMLI di seluruh Indonesia terancam gulung tikar dengan adanya aturan pelarangan iklan produk tembakau di RPP Kesehatan tersebut.
 
“Usaha media luar ruang akan terancam bangkrut dan ini akan menimbulkan gelombang PHK. Padahal, mayoritas dari presentase tersebut justru adalah anggota kami yang skalanya menengah ke bawah,” ujar dia.
 
Baca juga: Produktivitas IHT Tergerus Karena Kenaikan Cukai, Penerimaan Negara Anjlok

 
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto menegaskan, selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan yang ada. Rencana aturan baru di RPP Kesehatan terkait pengetatan jam tayang iklan maupun area beriklan  hanya akan berdampak signifikan pada bisnis periklanan. 
 
“Pengaturan iklan rokok sendiri sudah diatur dalam PP 109 Tahun 2012, di mana pengaturannya sudah cukup komprehensif dan kami pun telah patuh terhadap regulasi tersebut,” paparnya.
 
Untuk itu, Janoe berharap agar pemerintah dapat meninjau ulang aturan tembakau di RPP Kesehatan. Ia pun meminta agar pemerintah bisa melibatkan para pelaku industri periklanan dalam menentukan arah kebijakan tersebut agar kebijakan yang disahkan nantinya dapat berimbang dan ideal.
 
"Kita ingin mendiskusikan hal ini dengan pemerintah karena serapan tenaga kerja di industri periklanan kan banyak yang berhubungan secara langsung dengan produksi iklan dan penayangan iklan,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan