Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Jelang Pengesahan, RUU Kesehatan Perlu Ada Sosialisasi dan Pertimbangan Matang

Husen Miftahudin • 03 Juli 2023 20:30
Jakarta: Akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arif Mundayat mengingatkan DPR RI untuk gencar melakukan sosialisasi menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
 
Hal ini mengingat pembicaraan di tengah masyarakat, terutama perihal usulan pasal-pasal pertembakauan yang berpotensi tumpang tindih dengan peraturan yang telah berlaku.
 
"DPR perlu mengumumkan poin-poin kesepakatan yang telah dicapai atau yang belum tercapai. Perlu ada proses sosialisasi yang dijalankan oleh mereka," tegas Arif dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Juli 2023.

Pakar Tata Negara dan Hukum Kesehatan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Sunny Ummul Firdaus juga menyampaikan agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan aspek hukum, politik, sosial, dan kesejahteraan masyarakat dengan seksama sebelum mengambil keputusan final terkait pengesahan RUU Kesehatan.
 
Dengan demikian, sambungnya, bisa terjadi legitimasi keputusan dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang diambil.
 
"Mengesahkan sebuah RUU di tengah pro dan kontra yang masih terjadi adalah suatu keputusan politik yang harus dipertimbangkan dengan seksama. Penting bagi pemerintah dan lembaga legislatif untuk memperhatikan pandangan dan masukan dari berbagai pihak, melakukan kajian mendalam, dan mempertimbangkan kepentingan publik serta dampak jangka panjang dari keputusan tersebut," terangnya.
 
Baca juga: IHT dan Petani Dirugikan Pasal Tembakau yang Ada di RUU Kesehatan

Petani tembakau bakal terdampak


Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat Suryana menyatakan petani tembakau berpotensi terdampak atas RUU Kesehatan. Padahal, negara selama ini memanfaatkan cukai hasil tembakau (CHT) hingga sebesar lebih dari Rp200 triliun sebagai salah satu sumber penerimaan negara.
 
"Lalu mengapa saat petaninya mau berusaha, justru tidak dilindungi. Budidaya dan komoditas tembakau tidak dilarang. Oleh karena itu, kami menolak secara tegas pasal yang mendiskriminasi tembakau dan tidak adil terhadap petani," pungkas Suryana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan