Apple dan pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan terkait aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang sebelumnya menjadi hambatan utama.
Kenapa iPhone 16 dilarang di Indonesia?
Melansir Channel News Asia, Jumat, 28 Februari 2024, pada Oktober 2024, pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 karena Apple tidak memenuhi syarat kandungan lokal sebesar 35 persen untuk perangkat yang dipasarkan di dalam negeri. Hal ini sesuai dengan kebijakan TKDN yang diterapkan untuk mendukung industri teknologi nasional.Lalu pada Rabu, 26 Februari 2025, dalam konferensi pers, Kementerian Perindustrian mengapresiasi komitmen-komitmen yang disampaikan Apple untuk periode 2023-2029.
Kemenperin memastikan bahwa hasil perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Apple menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan bagi Indonesia.
“Kementerian Perindustrian telah menyetujui rencana investasi inovasi dari Apple untuk periode 2025-2028 dan juga telah menandatangani MoU dengan Apple untuk komitmen investasi pada periode 2023-2029,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Baca juga: Ini 3 Fakta Apple Bangun Pabrik di Batam |
Kesepakan Apple
Agus menjelaskan, Apple memilih tetap menggunakan skema tiga dalam memenuhi kewajiban untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yaitu investasi inovasi.Terkait sisa kewajiban pada periode investasi 2020-2023, Apple telah menyelesaikan komitmen atau kewajiban sebesar USD10 juta.
Selanjutnya, Apple telah setuju berkomitmen menambah investasi dalam rangka memenuhi sanksi akibat belum menjalankan komitmen inovasi pada periode sebelumnya dengan semestinya, sesuai yang diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.
Penambahan investasi tersebut ditempuh dengan cara membawa perusahaan Global Value Chain (GVC) mereka, yaitu ICT Luxshare untuk berinvestasi memproduksi aksesoris AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam dengan investasi USD150 juta, dan akan menjadikan Indonesia sebagai supplier bagi 65 persen AirTag di pasar dunia.
Dalam hal ini, Apple berkomitmen bahwa komponen baterai AirTag akan dipenuhi dari produsen dalam negeri.
Apple juga sedang menyiapkan line produksi di perusahaan Long Harmony, Bandung, yang akan memproduksi kain mesh untuk keperluan AirPod Max. Sehingga Long Harmony akan menjadi salah satu bagian dari GVC Apple.
Selain itu, dalam negosiasi untuk cycle berikutnya dan mempertimbangkan hal-hal yang telah disebutkan, Kemenperin memutuskan bahwa perundingan ini tidak berkaitan dengan perpanjangan cycle, tapi merupakan cycle baru.
“Sudah disepakati berdasarkan hitungan yang sudah diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017, bahwa Apple akan membawa hard cash sebesar USD160 juta dalam konteks pemenuhan kewajiban mereka untuk Skema 3,” jelas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News