“Saya pikir itu bagus supaya bisa memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dari luar negeri karena dengan mendapatkan Golden Visa, mereka tidak perlu lapor-lapor terus,” kata Bahlil, dilansir Antara, Selasa, 5 September 2023.
Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan lansia mancanegara yang memenuhi kriteria.
Baca juga: Bahlil: Investasi di ASEAN Ibarat Sapu Lidi |
Bahlil mengatakan, Golden Visa meski memberi kemudahan, terdapat persyaratan bagi para pelaku usaha asing yang ingin memanfaatkan layanan tersebut untuk berinvestasi, di antaranya nilai minimum investasi bagi pelaku usaha.
"Ada kurun waktu, ada syaratnya. Ada jumlah minimum bagi pelaku usaha untuk melakukan investasi di Indonesia. Itu ada syaratnya," jelas dia.
Golden Visa mendatangkan investasi lebih besar
Senada, Juru Bicara Kementerian Keuangan dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo yang menyatakan, Golden Visa diharapkan dapat mendatangkan investasi yang lebih besar untuk Indonesia."Diharapkan dapat menarik iklim investasi yang lebih besar dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Yustinus.
Layanan Golden Visa memungkinkan WNA yang ingin menanamkan modal untuk menetap di Indonesia lebih lama yaitu selama lima hingga sepuluh tahun, dengan beberapa persyaratan utama yaitu besaran investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News