Langkah perbaikan tersebut seperti mengeluarkan surat arahan untuk menjalankan uji tuntas dana pensiun yang harus dipimpin direktur keuangan dan direktur Sumber Daya Manusia (SDM) masing-masing BUMN. Surat arahan ini dikeluarkan pada September 2022.
"Ada peran serta BUMN melihat dana pensiun, bukan dikelola murni pensiunan sehingga ada profesionalisme. Jangan sampai investasi dana pensiun ini jadi bodong lagi," kata Erick dalam Rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR, di Kompleks Senayan, Jakarta, dilansir Mediaindonesia.com, Senin, 13 Februari 2023.
Baca juga: Capai Rp1.640 Triliun, Utang BUMN Harus Sehat! |
Petunjuk teknis uji tuntas dana pensiun
Erick juga sudah mengeluarkan petunjuk teknis menjalankan uji tuntas dana pensiun pada Oktober 2022 lalu. Sosialisasi kepada seluruh pendiri dana pensiun telah dilakukan pihaknya untuk mengingatkan kepada mereka perihal petunjuk teknis uji tuntas dana pensiun. Lalu, memasukkan agenda penyehatan dana pensiun dalam kontrak manajemen."Kami juga melakukan review komprehensif terhadap dana pensiun dan menyusun petunjuk teknis tata kelola dana pensiun yang baik di Februari atau Maret ini, sehingga kita punya buku biru," kata Menteri BUMN.
Dalam laporan yang dihimpun Erick, sebesar 65 persen dana pensiun di perusahaan pelat merah bermasalah. Sisanya, 35 persen perusahaan BUMN dinilai mampu mengelola dana pensiun dengan baik.
"Ini sudah ada defisit (pengelolaan dana pensiun) Rp9,8 triliun 2021. Ini sangat besar terdiri dari mayoritas BUMN yang belum sehat itu," pungkasnya.
Diketahui, kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah merugikan negara sebesar Rp16,807 triliun dan negara juga dirugikan hingga Rp22,7 triliun dalam kasus korupsi PT ASABRI. Menteri BUMN berharap ke depannya pengelolaan dana tersebut dinikmati pensiunan BUMN dengan baik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News