Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi menegaskan, akses industri terhadap HGBT sudah dijalankan secara maksimal dan kualitas pelayanannya terus diupayakan terjadi peningkatan. Hal ini sekaligus menjawab anggapan sejumlah pelaku industri tentang adanya hambatan berupa birokrasi.
"Untuk akses industri ke harga gas bumi USD6 per MMBTU mengacu kepada aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022," ungkap Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Februari 2023.
Permen ESDM dimaksud adalah Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Sejumlah industri yang berhak adalah industri yang terdiri atas industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, serta industri sarung tangan karet.
"SKK Migas akan selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada seluruh stakeholder baik itu KKKS maupun yang lainnya, mudah-mudahan bisa dilaksanakan dengan baik termasuk pelaksanaan Permen ESDM 15 Tahun 2022," ungkapnya.
Baca juga: Permintaan Gas Global Diramal Anjlok, Jadi Berapa? |
Alur akses industri ke gas murah
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Secara prosedur, Kurnia menegaskan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan harga gas murah yang paling tinggi dibanderol USD6 per MMBTU tersebut.
Rekomendasi tersebut kemudian dibawa ke Kementerian ESDM yang menetapkan HGBT, Pengguna Gas Bumi Tertentu, volume Gas Bumi tertentu, dan penyesuaian Harga Gas Bumi setelah meminta pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu).
SKK Migas, sesuai kewenangannya, mengkoordinasikan penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Kontraktor. Penyelesaian perjanjian jual beli gas bumi dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait HGBT wajib diselesaikan paling lambat satu bulan sejak penetapan.
Setelah itu, BPH Migas mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Surat keputusan dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa wajib diselesaikan paling lambat satu bulan sejak penetapan.
Selanjutnya Menteri ESDM dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang kegiatan usaha gas bumi, untuk melaksanakan penyaluran gas bumi kepada pengguna gas bumi.
Maka perusahaan seperti PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang telah membangun jaringan distribusi gas hanya bertugas menyalurkan sesuai dengan penugasan dan penetapan dari Kementerian ESDM.
"Terkait penyebab industri gagal mendapatkan gas murah mungkin lebih tepat ditanyakan ke kementerian teknis (Kementerian Perindustrian) terkait yang melakukan assessment," kata Kurnia.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*