Ilustrasi daun tembakau. Foto: Medcom.id
Ilustrasi daun tembakau. Foto: Medcom.id

Punya Dampak Besar, Kemenperin Minta Penyusunan RPP Kesehatan Lebih Bijaksana

Husen Miftahudin • 31 Oktober 2023 16:04
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) tetap diperhatikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.
 
Hal tersebut disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo menanggapi banyaknya protes dan penolakan terhadap RPP Kesehatan, terutama pada bagian pengaturan produk tembakau yang berisi banyak larangan, sehingga diyakini dapat mematikan keberlangsungan IHT.
 
"IHT itu menggerakan industri lainnya. Karena itu, harus bijaksana dalam melahirkan kebijakan yang tepat dan berkeadilan," ucap Edy dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 31 Oktober 2023.

Edy menambahkan Kemenperin mendorong terwujudnya keseimbangan peraturan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan aspek ekonomi.
 
Apalagi, ia menegaskan, aspek ekonomi dari IHT menjadi tempat bergantung bagi mata pencaharian petani tembakau, petani cengkeh, dan banyak pihak lainnya, baik dalam ekosistem langsung maupun tidak langsung dari IHT.
 
"Pada prinsipnya, kami masih konsisten memperjuangkan aspirasi IHT dan menempatkan kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi pada titik keseimbangan yang tepat," tutur Edy.
 
Sebab dengan begitu, lanjutnya, dampak positif dari eksistensi IHT yang selama ini menjadi tumpuan hidup jutaan masyarakat Indonesia tetap bisa diperoleh. "Pada saat yang sama, dampak negatif juga dapat dikendalikan dengan baik," imbuh dia.
 
Baca juga: Pemerintah Diminta 'Buang' Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
 

Lindungi petani


Terpisah, Ketua Tim Kerja Perkebunan dan Tanaman Semusim Lainnya Kementerian Pertanian (Kementan) Yakub Ginting mengatakan tembakau merupakan tanaman warisan budaya karena sudah eksis sejak dahulu kala.
 
Di Kementan, pelestarian tembakau dijamin melalui dua undang-undang, yaitu UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 22/2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
 
"Kedua undang-undang (tersebut) melindungi tanaman yang menjadi binaan di masing-masing unit kerja Kementan. Sehingga, sampai sekarang tanaman tembakau yang ditanam petani itu dilindungi UU tersebut," jelas dia.
 
Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung ekosistem pertembakauan di sektor hulu, yaitu di perkebunan. Selanjutnya, dibutuhkan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk di sektor produksi dan hilir supaya serapan dari hasil petani terjaga dengan baik.
 
Yakub melanjutkan dibutuhkan regulasi yang solid agar petani Indonesia terus mampu meningkatkan kualitas tanam dan menambah kemampuan untuk tanam jenis tembakau lain sesuai kebutuhan. "Prinsipnya, Kementan berada di pihak petani dan melindungi petani," tegas Yakub.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan